
Paripurna DPR Sahkan RUU tentang Jalan Jadi UU

Menteri Perumahan Rakyat dan Pekerjaan Umum (PUPR) Basuki Hadimuljono/Iconomics
Iconomics - DPR dan pemerintah sepakat menetapkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Jalan menjadi UU. Keputusan tersebut diambil setelah mendengar laporan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae di sidang paripurna DPR, Kamis (16/12).
“Sidang Dewan yang saya hormati, selanjutnya saya akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU tentang Jalan dapat disetujui menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.
“Setuju,” jawab seluruh peserta sidang paripurna DPR.
Dalam kesempatan itu, Menteri Perumahan Rakyat dan Pekerjaan Umum (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah akan menindaklanjuti pengesahan RUU tersebut dengan menyusun peraturan perundang-undangan ke dalam pengaturan yang lebih teknis. Pengaturan yang dimaksud melalui penerbitan peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri PUPR.
“Dalam rangkaian pembahasan RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, kami mencatat dan memperhatikan berbagai masukan pada rapat panitia kerja dan dari fraksi-fraksi pada rapat kerja Komisi V DPR dengan penuh rasa tanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan jalan yang lebih baik,” ujar Basuki.
Basuki berpendapat, pengaturan RUU tersebut mencerminkan bahwa DPR dan pemerintah mampu menghadapi perkembangan zaman yang bersifat dinamis. Dengan demikian, para pihak yang memiliki kewenangan atau penyelenggara jalan dapat secara optimal memberikan layanan kepada masyarakat serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih, dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat yang telah bekerja keras bersama pemerintah dalam seluruh rangkaian pembahasan RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,” kata Basuki.