Pengamat Sebut Keputusan KPU soal Partai Ummat Sudah Sesuai UU
Indonesia Political Review (IPR) menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Partai Ummat lolos kembali verifikasi administrasi sudah sesuai perundang-undangan. Meski demikian, Partai Ummat diminta untuk bekerja keras agar lolos verifikasi factual sehingga menjadi partai peserta Pemilu 2024.
“Karena KPU itu bekerja sesuai undang-undang, jadi kalau misalkan kalau di 2 provinsi yang kurang NTT dan Sulawesi Utara itu terpenuhi, dan diverifikasi faktual memang memenuhi syarat, tentu akan lolos,” kata Direktur Eksekutif IPR Ujang Komarudin saat dihubungi, Kamis (29/12).
Menurut Ujang, di satu sisi Partai Ummat juga harus bersiap apapun yang menjadi keputusan KPU. Termasuk bila dinyatakan tidak lolos sebagai partai politik peserta Pemilu 2024, lantaran masih terdapat berkas atau persyaratan yang belum terpenuhi.
“Kalau saya melihatnya kita tunggu hasil verifikasi faktual ulang pasca-mediasi di Bawaslu. Tunggu saja hasil keputusannya apa, apakah hasil verifikasi faktualnya lolos atau tidak. Kalau lolos artinya Partai Ummat berhak untuk menjadi peserta pemilu, tapi kalau tidak lolos punya kesempatan untuk menggugat ke PTUN,” ujang Ujang.
Sebelumnya, anggota KPU Idham Holik mengatakan, Partai Ummat dinyatakan lolos administrasi ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024. Karena itu, partai politik tersebut perlu menjalani verifikasi faktual sebelum ditetapkan lolos atau tidaknya sebagai peserta pemilu. Verifikasi ulang tersebut, merupakan kesepakatan KPU dan Partai Ummat setelah dilakukan mediasi oleh Bawaslu pada 19 Desember lalu.
Mengenai prosesnya, kata Idham, pada 26 hingga 28 Desember 2022, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual ulang keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggotaan tersampel yang diberikan KPU di 2 provinsi yakni di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.
“Jadi prosesnya, penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik dinyatakan memenuhi syarat,” kata Idham.