Penyelidikan KPK Semakin Dekat ke Lingkaran Mantan Menteri Agama Yaqut
Gedung KPK/Sindonews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil orang-orang terdekat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam waktu dekat.
Langkah ini dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa pemanggilan ini akan dilakukan minggu ini atau minggu depan.
“Kami memanggil orang-orang terdekatnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (24/08/2025).
Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Haji
Penyidikan kasus ini resmi dimulai pada 9 Agustus 2025. Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK telah meminta keterangan dari Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus ini semakin menarik perhatian setelah KPK mengumumkan bahwa dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tak hanya itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan haji sebesar 20.000, yang diduga tidak transparan.
Hingga saat ini, KPK belum memanggil saksi lain terkait kasus tersebut. Namun, dengan rencana pemanggilan orang-orang terdekat mantan Menag Yaqut, penyelidikan kasus korupsi haji ini diperkirakan akan segera menemui babak baru.
Pasalnya, Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8%, sedangkan 92% untuk kuota haji reguler.