Sri Mulyani Diingatkan agar Tidak Gunakan Anggaran PEN untuk Pembangunan Tahap I IKN

0
373
Reporter: Rommy Yudhistira

Iconomics - Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Hasan mengingatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait penggunaan dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk membiayai tahap awal pembangunan ibu kota negara (IKN). Sesuai Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 di Pasal 11 disebutkan program PEN ditujukan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha sektor riil, dan keuangan dalam menjalankan usahanya.

“Jadi saya ingatkan Ibu (Sri Mulyani) jangan sampai kita terjerumus pada pelanggaran peraturan perundang-undangan yang sudah kita buat. Kriteria mana IKN itu masuk pada pasal ini. Apakah termasuk kategori melindungi, meningkatkan kemampuan, dan lain sebagainya, sebagai akibat dari dampak pandemi Covid-19,” kata Marwan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/1).

Menanggapi pernyataan itu, Sri Mulyani mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila pembiayaan pembangunan IKN bukan dari anggaran PEN. Pembiayaan IKN dinilai bisa menggunakan anggaran dari pos kementerian lain, sehingga pembangunan tetap dapat dilakukan tanpa menggunakan anggaran PEN.

“Pos yang lain pun bisa dilakukan, di Kementerian PUPR tentu bisa menggunakan pos yang ada. Sekitar Rp 110 triliun, di situ pun bisa melakukan realokasi di dalam situ. Jadi kalau PEN tidak boleh dihubungkan dengan IKN, ya tidak apa-apa juga. PEN-nya tetap saja, nanti kita menggunakan posnya yang ada di dalam Kementerian PUPR,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga :   Perlu Ruang yang Cukup untuk Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah

Kementerian Keuangan, kata Sri Mulyani, akan kembali mempelajari aturan yang terdapat di UU anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) apabila ingin mengalihkan suatu anggaran.

“Poin saya adalah, DPR selama ini dan kami itu selalu menggunakan tools ini adalah tools untuk kita jaga Indonesia. Dan kebutuhan Indonesia itu macam-macam, banyak sekali. Tapi kami tetap bertanggung jawab dan sesuai UU. Jadi kami tidak ada masalah mengenai hal itu,” kata Sri Mulyani.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics
Close