Komisi XI DPR Minta OJK Ambil Tindakan Tegas dan Cepat Soal Muamalat dan Jiwasraya
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang yang kuat untuk menangani permasalahan Bank Muamalat dan Asuransi Jiwa Jiwasraya.
Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan pihaknya mengingatkan kepada pihak OJK, bahwa OJK telah dipersenjatai dengan Undang-Undang No. 21 tahun 2011 mengenai sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan.
“Dengan bekal undang-undang tersebut seharusnya OJK dapat mengambil tindakan tegas dan keputusan yang cepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” kata Hendrawan.
Hendrawan juga menyebutkan dalam rapat tertutup siang tadi (Senin, 18/11/2019) dengan OJK belum membuahkan hasil keputusan mengenai kelanjutan penanganan masalah Bank Muamalat ataupun Jiwasraya. Pihaknya berharap masalah tersebut dapat segera ditindaklanjuti agar tidak berlarut-larut.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana enggan memberi keterangan mengenai hasil rapat kerja (raker) tertutup antara OJK dengan Komisi XI DPR. “Pokoknya kami diminta untuk segera mengambil tindakan untuk masalah tersebut,” kata Heru.