Saat Nasabah Kresna Life dan WanaArtha Menuntut Hak Mereka

3
5115
Reporter: Petrus Dabu

Perlindungan nasabah asuransi di Indonesia masih jauh dari harapan. Saat perusahaan asuransi jiwa tak memenuhi kewajibannya, para nasabah dibiarkan berjuang sendiri, seakan di negara ini tak ada lagi otoritas yang mengawasi industri keuangan.

Di tengah masih mengganasnya penyebaran Covid-19 di Indonesia, sekitar 70 nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pada Jumat (7/8) kemarin mendatangi kantor perusahaan asuransi itu di bilangan SCBD Jakarta Selatan. Aksi yang digelar usai salat Jumat itu berlangsung dengan tetap menjaga disiplin pencegahan penyebaran Covid-19. Para nasabah menggunakan masker dan bahkan sekaligus dengan face shield.

Namun, niat mereka untuk bertemu langsung dengan pengurus Kresna Life tak berhasil. Manajemen hanya bersedia bertemu melalui aplikasi zoom.

Di tempat lain pada hari yang sama, nasabah asuransi jiwa lainnya yaitu PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) juga melakukan protes. Nasabah yang tergabung dalam Perkumpulan Pemegang Polis WanaArtha (P3W) mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memohon pihak Pengadilan membuka pemblokiran rekening efek mereka di WanaArtha Life.

Dua peristiwa ini memiliki benang merah yang sama yaitu nasabah asuransi jiwa yang sedang memperjuangkan hak-hak mereka sesuai perjanjian dalam Polis. WanaArtha Life dan Kresna Life juga sama-sama sudah pernah mengumumkan dalam kondisi kahar (force majeure). WanaArtha Life mengumumkan kondisi kahar pada 27 April lalu karena rekening efeknya diblokir pihak Kejaksaan Agung karena diduga terkait kasus tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Karena pemblokiran itu, manajemen pun menyatakan tak bisa membayar manfaat nilai tunai kepada para pemegang polis.

Baca Juga :   Dalam Status PKPU, Kresna Life Susun Jadwal Pertemuan dengan Kreditor

Upaya hukum sudah dilakukan oleh WanaArtha Life atas pemblokiran tersebut dengan melakukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Juni lalu. Namun, hakim menolak dengan alasan proses hukum kasus Jiwasraya sudah memasuki tahap persidangan. Upaya hukum lain juga dilakukan oleh manajemen WanaArtha Life untuk membuka gembok pemblokiran itu. Dalam surat kepada para nasabahnya tertanggal 24 Juli, manajemen WanaArtha Life menyampaikan bahwa selain gugatan praperadilan, pada 2 Juni 2020 WanaArtha Life telah mengajukan Surat Keberatan dan Permohonan Perlindungan Hukum ke PN Jakarta Pusat.

Surat Keberatan dan Permohonan Perlindungan Hukum ke PN Jakarta Pusat itulah yang mengantarkan para nasabah WanaArtha Life mendatangi PN Jakarta Pusat pada Jumat (7/8) kemarin. Asa mereka masih membara sama seperti pada Juni lalu saat proses praperadilan berlangsung di PN Jakarta Selatan.

Namun, seperti disampaikan Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Budiman Sitinjak mestinya WanaArtha menunjukkan tanggung jawabnya kepada para nasabah tidak hanya pada upaya hukum. Proses hukum adalah urusan manajemen WanaArtha Life, tetapi tanggung jawab perusahaan itu kepada nasabah adalah membayarkan semua kewajibannya.

Baca Juga :   PKPU Kresna Life dan Keresahan Para Nasabahnya

“Menurut kami WanaArtha Life harus punya solusi lain. Dia harus bertanggung jawab penuh terhadap semua nasabah atau konsumennya dia. Kalaupun rekeningnya diblokir sehingga tidak bisa mencairkan, kan mereka harusnya punya strategic partner atau investor atau apa pun namanya, yang membuat terpenuhinya hak konsumen,” ujar Rolas ketika dimintai pendapatnya oleh Iconomics, Rabu (1/7).

Lain soal dengan Kresna Life. Perusahaan ini mulai dilanda informasi tak sedap sejak Februari sebelum Covid-19 melanda Indonesia. Melalui surat tertanggal 20 Februari 2020, manajemen meminta nasabahnya untuk menunda transaksi penebusan polis selama enam bulan untuk yang jatuh tempo 11 Februari hingga 10 Agustus 2020.

Tujuannya untuk menghindari potensi terjadinya penarikan dana secara massal dan besar-besaran. Langkah tersebut dianggap sebagai upaya preventif untuk melindungi dan menyelamatkan seluruh dana nasabah.

Manajemen dalam surat pada Februari itu menyebutkan telah terjadi kesesatan informasi dalam pemberitaan secara luas, yang tanpa alasan mengaitkan seolah-olah underlying/portofolio dari produk Asuransi yang dipasarkan Kresna Life tersangkut kasus Jiwasraya.

Pemberitaan tersebut, menurut manajemen menyebabkan terjadinya kepanikan para nasabah yang berpotensi memicu terjadinya pembatalan dan pencairan polis secara massal dan besar-besaran.

Baca Juga :   Kalah di PTUN Jakarta, OJK akan Banding Putusan Pembatalan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

Kemudian pada 14 Mei 2020, manajemen Kresna Life mengumumkan bahwa perusahaan dalam kondisi kahar (force majeure) akibat pandemi Covid-19. Kondisi ini mengakibatkan perusahaan tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban polis K-LITA dan PIK.

Dalam perkembangannya, pada pertengahan Juni lalu manajemen Kresna Life menyampaikan membayar kewajiban kepada pemegang polis secara bertahap. Tahap awal penyelesaian dilakukan dengan pengembalian premi kepada Pemegang Polis yang memiliki nominal premi sebesar Rp50 juta. Dalam siaran pers pada 4 Agustus lalu, manajemen menyampaikan proses pembayaran premi dengan nominal Rp50 juta, sudah hampir selesai dan masih terus berjalan.

Tetapi persoalannya kini adalah penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis degan nominal di atas Rp50 juta. Jadwal penyelesaian yang diumumkan manajemen Kresna Life pada 3 Agustus lalu melalui surat kepada nasabah, memantik kekecewaan para nasabah yang kemudian mendatangi kantor Kresna Life pada Jumat (7/8) kemarin. Para nasabah menilai skema penyelesaian yang berlangsung hingga tahun 2026 itu dibuat sepihak tanpa melibatkan nasabah. Tetapi manajemen mengklaim skema tersebut “telah disusun berdasarkan usaha terbaik (best endeavour) dari Perusahaan.”. Masalahnya, terbaik buat perusahaan belum tentu terbaik untuk nasabah.

3 comments

  1. A Khoe 8 August, 2020 at 18:42 Reply

    Bpk Presiden Jokowi yang telah kami pilih utk memerintah secara Konstitusional dan mengemban amanah rakyat dlm NKRI …. Bantulah kami Pak Jokowi sebagai rakyat kecil yg mencari keadilan dan merasa tersolimi oleh arogansi Lembaga Hukum Negara.
    Kami para nasabah Wanaartha Life yg tdk tahu menahu dg korupsi di Jiwasraya sekiranya dapat melanjutkan kembali hidup kami yg sdh menderita di tengah kesusahan dan pandemi covid-19 selama ini dg membuka Sita atas Rekening dan Aset Wanaartha Life yg merupakan uang polis kami yg dg susah payah bertahun2 kami kumpulkan dg hasil keringat kami sendiri Pak… Bukan dari kejahatan korupsi
    Kami mohon bantuan Bapak Presiden Joko Widodo yang secara tdk langsung telah membawahi Kejagung RI 🙏🙏

Leave a reply

Iconomics