Mulai Dihadiri Perwakilan Pemerintah, RDG BI November Pertahankan BI Rate pada Level 4,75%
Konferensi pers hasil RDG BI November 2025 pada Rabu (19/11).
Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) pada November 2025 kembali mempertahankan BI Rate pada level 4,75%. Kebijakan ini diikuti dengan penetapan suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75% dan Lending Facility sebesar 5,5%.
“Keputusan ini konsisten dengan fokus kebijakan jangka pendek pada stabilisasi nilai tukar rupiah dan menarik aliran masuk investasi portofolio asing dari dampak meningkatnya ketidakpastian global dengan tetap memperkuat efektivitas transmisi pelonggaran kebijakan moneter dan makroprudensial yang telah ditempuh selama ini,” kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers, Rabu (19/11).
Sebelumnya, pada RDG Oktober, BI juga mempertahankan tingkat suku bunga yang sama, setelah dalam setahun terakhir—sejak September 2024—bank sentral menurunkan suku bunga acuan sebanyak enam kali dengan total 125 basis poin.
Perry menjelaskan bahwa Bank Indonesia akan terus mencermati ruang penurunan BI Rate ke depan, dengan mempertimbangkan proyeksi inflasi 2025–2026 yang tetap berada dalam sasaran 2,5 ± 1 persen, serta kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Berbeda dari pertemuan sebelumnya, RDG November ini turut dihadiri perwakilan Kementerian Keuangan, yakni Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.
Perry menegaskan bahwa kehadiran Kementerian Keuangan sesuai dengan Pasal 43 ayat (1) huruf a Undang-Undang Bank Indonesia. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa RDG diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter dan dapat dihadiri oleh satu atau lebih menteri yang mewakili pemerintah. Perwakilan pemerintah memiliki hak bicara, namun tidak memiliki hak suara.
“Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia di atas, Dewan Gubernur memandang perlu untuk mengundang Menteri Keuangan untuk hadir dalam setiap Rapat Dewan Gubernur bulanan guna memperkuat koordinasi kebijakan moneter Bank Indonesia dan kebijakan fiskal pemerintah yang selama ini telah erat, semakin dipererat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan bersama mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” jelas Perry.
Ia menambahkan bahwa koordinasi kebijakan BI dan pemerintah semakin penting di tengah kondisi global yang tidak pasti, kebutuhan menjaga stabilitas makroekonomi dan keuangan, serta dorongan memperkuat permintaan domestik.
“Sehubungan dengan itu, maka Dewan Gubernur melalui surat undangan Gubernur Bank Indonesia mengundang perwakilan Menteri Keuangan tersebut dimulai dalam Rapat Dewan Gubernur bulanan bulan November 2025,” ujarnya.
Perry menegaskan bahwa apabila Menteri Keuangan diwakili oleh Wakil Menteri, maka diperlukan surat kuasa dari Menteri Keuangan. Karena itu, kehadiran Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dalam RDG November dilandasi oleh surat kuasa resmi dari Menteri Keuangan.