KPK Periksa Eks Dirjen PHU Hilman Latief

0
36
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses penyelenggaraan dan pengelolaan kuota haji dalam perkara yang menyeret eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.

“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi atas nama HL selaku mantan Dirjen PHU Kementerian Agama,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/05/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Hilman masih berlangsung. Karena itu, KPK belum membeberkan materi pemeriksaan secara rinci dan akan menyampaikan perkembangan lanjutan setelah proses selesai.

“Kita sama-sama tunggu ya. Nanti kami akan update kembali,” katanya.

Sebelumnya, pada Senin (18/05/2026), KPK juga memeriksa Muhadjir Effendy sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami kuota tambahan haji tahun 2022 ketika Muhadjir menjabat Menteri Agama ad interim.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Penyidikan berfokus pada dugaan penyalahgunaan pengelolaan kuota haji Indonesia, termasuk distribusi kuota tambahan yang diperoleh dari Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga :   KPK Susuri Jejak Transaksi Valas Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Sementara itu, pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, belum ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.

KPK juga telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Dalam audit tersebut, kerugian negara akibat kasus ini disebut mencapai Rp622 miliar.

Sejumlah tersangka kemudian ditahan secara bertahap. Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, lima hari kemudian atau pada 24 Maret 2026, KPK kembali menahan Yaqut di Rutan KPK.

Tidak berhenti di situ, pada 30 Maret 2026 KPK kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Leave a reply

Iconomics