3 Sekawan Sejak SMP hingga Alumni ITB di Pusaran Kasus BTS 4G Bakti Kominfo

0
871
Reporter: Kristian Ginting

Sidang perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan disidangkan pada Selasa (27/6) pagi ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Keenam terdakwa yang akan menjalani persidangan adalah Johny G. Plate (mantan Menkominfo), Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Hudev UI), Anang Achmad Latif (mantan Dirut Bakti Kominfo), Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy), Mukti Ali (Account Director of Integrated PT Huawei Investment) dan Galumbang Menak Simanjuntak (Dirut Moratelindo).

Dari nama-nama tersebut menarik mengungkap hubungan Anang Latif, Irwan dan salah satu tersangka lain yang berkasnya belum naik ke persidangan yakni Windi Purnama (orang kepercayaan Irwan Hermawan). Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Windi disebutkan bahwa dirinya, Anang Latif dan Irwan merupakan teman lama. Khususnya dengan Anang Latif, Windi menyebutkan merupakan teman sejak SMP, SMA hingga kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB).

“Begitu juga dengan Irwan Hermawan, saat kumpul-kumpul, saya, Anang Latif dan Irwan, Anang Latif bercerita tentang proyek BTS. Saya melihat proyek ini sangat ambisius, apa mungkin dibangun sekian dan memakai microwave,” kata Windi dalam BAP-nya yang dimiliki The Iconomics.

Selanjutnya, kata Windi, Anang menjadikan microwave Rusia sebagai topik diskusi dan meminta Irwan menjajaki hal tersebut. Lalu, Irwan menyampaikan kepada Windi untuk menjajaki microwave Rusia itu. Itu sebabnya, Windi bersama Andi Azhar (belum diketahui sosoknya) mencoba menjajaki microwave Rusia itu.

Baca Juga :   Komisi VII Siap Perkuat Peran PGN Khususnya soal Pembangunan Jaringan Gas Bumi

“Saya dengar ada perintah dari partai tertentu (lupa partainya) mengharuskan memakai microwave Rusia. Sekitar 2020, saya diminta Irwan menawarkan microwave Rusia ke anggota konsorsium PT Fiberhome Technologies Indonesia sehingga bertemu Jemmy Sutjiawan dan Deng. Untuk Huawei dengan orang Mukti Ali, namun tidak ada respons,” kata Windi.

Dalam BAP itu pula, Windi mengaku terlibat dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo karena berteman dengan Anang Latif dan Irwan. Seperti yang sudah disebutkan, selain menawarkan microwave Rusia, Windi mengaku menjadi kurir untuk mengambil dan mengantarkan uang sebagaimana arahan dari Irwan dan Anang Achmad Latif.

“Saya diminta menjadi kurir mengantar dan mengambil uang dari pihak-pihak yang diminta Irwan. Misalnya saya mengambil uang dari Bayu (PT Sarana Global Indonesia), Steven (PT Waradana Yusa Abadi), Winston/Tri (PT Surya Energi Indotama), anak buah Jemmy Sutjiawan (PT Fiberhome Technologies Indonesia) dan lain sebagainya,” kata Windi.

Sementara dari Anang Latif, Windi mengaku mendapat arahan untuk menyerahkan uang kepada sejumlah pihak seperti Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, lalu nomor telepon atas nama Sadikin. Uang tersebut diserahkan di Plaza Indonesia, Jakarta.

Baca Juga :   Ketua DPR Imbau Masyarakat Tunda Kepulangan agar Arus Balik Tidak Menumpuk

“Untuk Komisi I DPR RI kepada Nistra, saya serahkan di Andara, di Sentul,” ujar Windi lagi.

Belakangan seperti dilaporkan Tempo, Nistra yang lengkapnya adalah Nistra Yohan merupakan staf ahli Sugiono, anggota Komisi I DPR. Dalam laporan Tempo itu, Windi mengaku memberikan senilai Rp 70 miliar kepada Nistra terkait dengan proyek BTS 4G itu.

Soal ini, Sugiono mengaku tidak mengenal Irwan dan Windi. “Saya tidak mengetahui penerimaan dimaksud. Saya juga tidak kenal dengan kedua nama tersebut,” kata Sugiono seperti dikutip Tempo.

Permulaan Kasus
Kasus ini bermula dari penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Seluruhnya berada di wilayah 3T Indonesia yang meliputi di Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.

Tahun 2021, Bakti punya komitmen membangun 7.904 BTS 4G di wilayah 3T tersebut. Pembangunan dibagi dalam 2 fase selama 2 tahun yaitu 2021 sebanyak 4.200 desa dan sisanya baru pada tahun berikutnya.

Bakti bekerja sama dengan penyedia jaringan terpilih menandatangani kontrak payung yang awalnya dengan ditandatangani Bakti dengan Fiberhome, Telkom Infra dan Multitrans Data yang sepakat membangun BTS 4G di paket 1 dan 2 dengan total nilai Rp 9,5 triliun selama 2021-2022.

Baca Juga :   Anggota Komisi IX DPR Dorong Pemerintah Gunakan Vaksin Dalam Negeri

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara terkait kasus BTS 4G itu kepada Kejagung. Dalam laporannya, BPKP menemukan kerugian negara senilai Rp 8,032 triliun.

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Johnny G. Plate (mantan Menkominfo), Galumbang Simanjuntak (Dirut Moratelindo), Anang Achmad Latif (mantan Dirut Bakti Kominfo ), Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy), Yohan Yunato (Tenaga Ahli Hudev UI), Mukti Ali (Account Director of Integrated PT Huawei Investment) dan Windi Purnama (orang kepercayaan Irwan Hermawan). Orang terakhir yang menjadi tersangka dalam perkara ini adalah Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki, yang juga Direktur PT Basis Utama Prima (BUP).

Leave a reply

Iconomics