Apindo Usulkan Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Satu Hingga Dua Tahun

1
891

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan relaksasi kredit satu tahun hingga dua tahun dari Maret 2021. Perpanjangan diperlukan karena proses pemulihan dunia usaha yang terdampak pandemi Covid-19 membutuhkan waktu lebih dari setahun.

“Apindo mengharapkan agar OJK dapat mempertimbangkan perpanjangan relaksasi sebagaimana diatur dalam POJK No.11/2020 yang seharusnya berakhir pada Maret 2021, dapat diperpajang untuk kurun waktu satu tahun atau dua tahun ke depan. Karena kami memahami bahwa tidak mungkin dalam waktu satu tahun akan terjadi pemulihan,” ujar Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani dalam webinar Outlook 2021, The Year of Opportunity, Rabu (21/10).

Hariyadi mengatakan relaksasi kredit yang bergulir sejak akhir Maret 2020 berdasarkan POJK No.11/2020 dan POJK No.14/2020 tersebut sudah berjalan dengan baik sehingga dapat membantu arus kas perusahaan di masa pandemi.

“Diharapan kemudahan relaksasi perbankan ini dapat berjalan lebih lancar dan menjadi standar di semua lini perbankan dan lembaga keuangan non perbankan terutama bantuan modal kerja bagi usaha-usaha yang sedang melakukan pemulihan. Di lain pihak dunia usaha juga diharapkan tetap memenuhi kewajibannya sesuai dengan aturan dalam POJK tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :   Jika Buruk, Apindo Dukung Jokowi Copot Menteri di Tengah Jalan

Hingga 28 September 2020, restrukturisasi kredit perbankan sudah mencapai Rp904,3 triliun dari 7,5 juta debitur. Sementara hingga 13 Oktober 2020, perusahaan pembiyaan telah melaksanakan restrukturisasi 4,73 juta kontrak senilai Rp175,21 triliun.

Selain mengusulkan perpanjangan relaksasi kredit, Apindo juga merekomendasikan beberapa hal lainnya untuk memperbaiki aktivitas usaha pada tahun 2021 nanti. Pertama, penerapan protokol kesehatan secara ketat, tidak hanya di lingkungan kerja tetapi juga di masyarakat luas.

“Karena kunci dari pada pemulihan kita adalah bagaimana kita bisa mengendalikan penyebaran dari virus atau Covid-19,” ujar Hariyadi.

Kedua, untuk meningkatkan daya beli masyarakat, Apindo mengharapkan percepatan penyerapan anggaran bantuan sosial dan stimulus ekonomi. “Peran dana dari pemerintah yang bersumber dari pajak dan penghasilan negara bukan pajak sangat diperlukan untuk belanja masyarakat agar ekonomi tetap bergerak,” ujarnya.

Namun, Hariyadi mengatakan Apindo memahami untuk menggenjot penerimaan negara dari pajak juga sulit dilakukan seperti halnya pada kondisi normal. Karena itu, Apindo mendukung kebijakan pelonggaran defisit anggaran tetap dilakukan pada tahun depan seperti halnya pada tahun ini.

Baca Juga :   Ketua Apindo Minta Perhatian Pemerintah Soal ODOL

“Kami memahami bahwa pelonggaran defisit adalah salah satu upaya untuk menjaga agar tidak mengalami kondisi yang lebih terperosok lagi,” ujarnya.

Dalam APBN 2021, defisit anggaran ditetapkan sebesar sebesar 5,7% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sedangkan pada tahun 2020 ini diperkirakan sebesar 6,34%. Undang-Undang No.2 tahun 2020 memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk melebarkan defisit anggaran lebih dari 3% paling lama hingga tahun 2022.

1 comment

Leave a reply

Iconomics