Dilaporkan ke KPK soal Penggelembungan Harga Beras dan Denda Biaya Demurrage, Begini Penjelasan Bulog

Ilustrasi/Liputan6.com
Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) menanggapi laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan tindak pidana korupsi menggelembungkan harga beras impor dan denda biaya yang timbul dari keterlambatan pengembalian kontainer atau demurrage.
Direktur Supply CHain dan Pelayanan Publik Perum Bulog Mokhamad Suyamto mengatakan, laporan itu dugaan penggelembungan harga itu melampirkan bukti keterlibatan perusahaan asal Vietnam Tan Long Group. Perusahaan tersebut memang pernah mendaftar sebagai salah satu mitra Bulog pada kegiatan impor walau tidak pernah memberikan penawaran harga.
“Perusahaan Tan Long Vietnam yang diberitakan memberikan penawaran beras, sebenarnya tidak pernah mengajukan penawaran harga sejak bidding 2024 dibuka. Jadi tidak memiliki keterikatan kontrak impor dengan kami pada tahun ini,” kata Suyamto dalam keterangannya pada Rabu (3/7).
Sementara itu, Direktur Transformasi dan Hubungan Antar-Lembaga Perum Bulog Sonya Mamoriska menambahkan, pihaknya mendapatkan penugasan mengimpor beras dari Kementerian Perdagangan sebesar 3,6 juta ton pada 2024. Kemudian, Bulog telah mengimpor 2,2 juta ton pada periode Januari-Mei 2024.
Impor tersebut, kata Sonya, dilakukan secara berkala dengan melihat kondisi neraca perberasan nasional, dan mengutamakan penyerapan beras, serta gabah di dalam negeri. “Kami terus menjaga komitmen untuk tetap menjadi pemimpin rantai pasok pangan yang terpercaya sehingga bisa berkontribusi lebih bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia dan hal ini tentunya sesuai dengan ke-4 visi transformasi kami,” kata Sonya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto melaporkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog ke KPK atas dugaan mark up harga beras impor dan menduga adanya praktik yang merugikan negara akibat pembayaran denda kepada pelabuhan sebesar Rp 294,5 miliar, lantaran adanya demurrage.
Jumlah beras sebanyak 2,2 juta ton yang diimpor Bulog, kata Hari, memiliki selisih harga hingga mencapai Rp 2,7 triliun. Berdasarkan datanya, Tan Long Group menawarkan 100 ribu ton beras dengan harga US$ 538 per ton melalui skema free on board (FOB) dan US$ 573 per ton dengan skema cost, insurance, and freight (CIF).
Apabila dibandingkan dengan data impor beras di Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2024, kata Hari, pemerintah telah mengimpor beras sebanyak 567,22 ribu ton senilai US$ 371,60 juta. Merujuk data tersebut, SDR mendapati angka harga rata-rata impor beras dari Bulog sebesar US$ 655 per ton.
Dari angka tersebut, kata Hari, dibandingkan dengan harga impor beras yang menggunakan skema FOB, maka ditemukan selisih kenaikan harga sebesar US$ 82 per ton. “Jika kita mengacu harga penawaran beras asal Vietnam, maka total selisih harga sekitar US$ 180,4 juta. Jika menggunakan kurs Rp 15 ribu per dolar, maka estimasi selisih harga pengadaan beras impor diperkirakan Rp 2,7 triliun,” ujar Hari.
Leave a reply
