Kemenaker Terbitkan Surat Edaran untuk Pelaksanaan THR

0
340
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, hal tersebut diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Soal kewajiban pembayaran THR, juga secara detail diatur dalam Peraturan menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“Saya minta kepada semua perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya,” kata Ida dalam keterangan resminya, Selasa (28/3).

Ida menuturkan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Dan, mempunyai hubungan kerja berdasarkan  perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk perhitungan pemberian THR yakni terhadap pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, kata Ida, diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan upah, maka diberlakukan hitungan secara proporsional.

Baca Juga :   THR dan Stimulus Sosial Diharapkan Pendorong Konsumsi di Lebaran Tahun Ini

“Perhitungannya (masa kerja dalam hitungan bulan) ÷ 12 bulan x (besarnya upah satu bulan),” ujar Ida.

Terkait ketentuan mengenai besaran THR, kata Ida, sangat dimungkinkan bagi perusahaan memberikan THR yang lebih besar dari peraturan perundang-undangan. Dalam Permenaker Nomor 2016 Tahun 2016 mengenai besaran THR yang lebih dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida.

Ida melanjutkan, terkait upah satu bulan dalam perhitungan THR, terdapat kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Lalu, untuk pekerja/buruh harian lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka akan dihitung satu bulan berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Baca Juga :   AAJI: Relaksasi OJK terhadap Industri Asuransi karena Covid-19 Sesuai Kebutuhan

Berikutnya, ada juga ketentuan perhitungan upah satu bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh dengan perhitungan upah satu bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Selanjutnya, kata Ida, bagi perusahaan industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, maka perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan.

Untuk perhitungannya, kata Ida, THR akan dihitung dengan nilai upah terakhir sebelum dilakukan penyesuaian atau upah pekerja/buruh tidak mengikuti penyesuaian untuk THR yang diberikan. “Ini penting untuk digaris bawahi karena THR dan hak-hak lainya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Ini bisa dilihat dalam Pasal 12,” ujar Ida.

Lebih lanjut, kata Ida, surat edaran tersebut sudah diberikan kepada para gubernur di seluruh provinsi. Karena itu, para gubernur untuk menyampaikan kepada bupati dan wali kota di provinsi masing-masing. SE tersebut juga menjadi acuan bagi kepala dinas di bidang ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Leave a reply

Iconomics