KPPU Dorong Kemitraan Sehat Antara Usaha Besar dan UMKM

0
423

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pelaku usaha besar untuk menjalin kemitraan dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar UMKM bisa naik kelas.

Ketua KPPU, Kodrat Wibowo mengatakan, berdasarkan survei Bank Indonesia pada tahun 2021, sebanyak 87,5% UMKM di Indonesia – yang jumlahnya hampir 65 juta pelaku usaha – terdampak pandemi Covid-19. Bahkan dari jumlah yang terdampak tersebut 93,2% mengalami penjualan yang negatif.

“Untuk menyelamatkan kekuatan bangsa ini, tentunya harus ada upaya kolaborasi yang baik antara pihak, bahu-membahu, saling melindungi, saling membantu, saling memberdayakan UMKM agar mampu bangkit kembali menggerakan roda ekonomi Indonesia yang sedang dalam masa kesulitan,” ujar Kodrat dalam webinar ‘UMKM Naik Kelas Melalui Pengawasan Kemitraan’, Selasa (14/9).

Kodrat mengatakan berbagai stimulus baik moneter maupun fiskal sudah diberikan untuk membangkitkan UMKM mulai dari program peningkatan akses permodalan, kemudahan pengurusan izin dan lainnya.

Kemitraan UMKM dengan pelaku usaha besar, menurutnya, merupakan salah satu cara terbaik untuk meningkatkan kemampuan para pelaku UMKM yang ada.

Baca Juga :   KPPU: Harga BBM Dimungkinkan Turun

“Banyak pihak termasuk KPPU yakin bahwa kemitraan dapat memberikan manfaat positif yang luar biasa untuk para pihak yang bermitra. Setidaknya ada unsur kepastian bagi para pihak yang bermitra. Kepastian bagaimana pemasaran dari produk-produk UMKM, kepastian harga, ketersediaan bahan baku, ketersediaan permodalan, dan sebagainya,” ujarnya.

Menurutnya dengan adanya kemitraan akan lebih memudahkan setiap pelaku usaha untuk merencanakan pengembangan usahanya. Sehingga kemitraan diharapkan bisa mendukung UMKM untuk naik kelas.

Kemitraan yang dibangun itu, tambahnya, tentunya adalah kemitraan yang sehat. Kemitraan yang sehat, jelasnya, adalah kemitraan yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip saling memerlukan, saling menguntungkan, saling mempercayai, dan saling memperkuat.

“Prinsip-prinsip itulah, yang senantiasa kita dorong bersama untuk diterapkan setiap pelaku usaha dalam pelaksanaan kemitraannya,” ujarnya.

Hanya saja, menurut dia, berdasarkan pengalaman yang ada serta laporan-laporan dan penanganan perkara di KPPU, hubungan kemitraan usaha yang ada sekarang seringkali berada pada posisi tawar yang lemah bagi para UMKM.

Dalam posisi inilah, kemudian pemerintah memberikan satu tugas tambahan bagi KPPU sebagai pengawas kemitraan, sebagaimana diatur dalam UU No.20 tahun 2008 tentang UMKM, UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No.7 tahun 2021.

Leave a reply

Iconomics