Matahukum Akan Laporkan Menpora Dito ke KPK soal Pengamanan Perkara Korupsi BTS 4G di Kejagung

0
24
Reporter: Kristian Ginting

Lembaga Matahukum berencana melaporkan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo, S.H. (Dito Ariotedjo) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat dalam pengamanan perkara korupsi proyek BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Lembaga ini menilai penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengabaikan fakta-fakta terkait peran Menpora Dito dalam perkara tersebut.

Dalam draf surat laporan Matahukum yang diperoleh The Iconomics, Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir menuturkan, fakta persidangan dan keterangan berbagai saksi dengan jelas menyebut Menpora Dito diduga menerima uang senilai Rp 27 miliar untuk mengamankan perkara korupsi BTS 4G di Kejagung. Akan tetapi, penyidik pada Jampidsus justru mengabaikan fakta dan keterangan saksi itu sehingga posisi Menpora Dito hingga saat ini tanpa kepastian hukum.

“Karena itulah kami akan melaporkan Menpora Dito ke KPK. Harapannya KPK mengambil alih kasus tersebut dan bisa secara objektif menanganinya sehingga ada kepastian hukum atas peran Menpora Dito di kasus korupsi BTS 4G. Apalagi beberapa orang yang perannya mirip dengan Menpora Dito sudah menjadi tersangka. Lantas mengapa Menpora Dito seperti diistimewakan, ada apa?” tutur Mukhsin di Jakarta, Jumat (8/3).

Mukhsin menjelaskan, nama Menpora Dito selalu disebut dalam berbagai dakwaan para terdakwa yang kini sudah menjadi terpidana dalam perkara korupsi proyek BTS 4G. Dalam dakwaan untuk 6 orang tahap I yang meliputi Johnny G. Plate (mantan Menkominfo), Anang Achmad Latif (mantan Dirut Bakti Kominfo), Yohan Yunato (Tenaga Ahli Hudev UI), Galumbang Menak Simanjuntak (mantan Dirut Moratelindo), Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy) dan Mukti Ali (Account Director of Integrated PT Huawei), nama Menpora Dito masuk sebagai penerima aliran uang senilai Rp 27 miliar.

Baca Juga :   Kominfo Siapkan Orkestrasi Komunikasi Publik agar KTT ke-43 Asean di Jakarta Berjalan Lancar

“Begitu pula dalam dakwaan untuk 2 orang tahap II yaitu Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan, kembali nama Menpora Dito disebut sebagai penerima aliran dana senilai Rp 27 miliar,” tambah Mukhsin.

Di samping itu, kata Mukhsin, sejumlah saksi di persidangan pun secara konsisten menyebut Menpora Dito menerima aliran dana sebanyak 2 kali di Jl. Denpasar No. 34, Jakarta Selatan. Belakangan diketahui jumlahnya mencapai sekitar Rp 27 miliar. Kesaksian Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy) yang dihadirkan dalam berbagai persidangan, menurut jaksa penuntut umum, secara konsisten memastikan ada pengantaran uang kepada 4 orang yaitu Menpora Dito senilai Rp 27 miliar, Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean senilai Rp 15 miliar, Sadikin Rusli Rp 40 miliar dan Nistra Yohan Rp 70 miliar.

Begitu pula kesaksian Resi Yuki Bramani yang merupakan karyawan PT Moratelindo Tbk. Menurut Mukhsin, Resi dalam kesaksiannya konsisten mengaku mengantarkan 2 kali bingkisan yang berisikan uang kepada Menpora Dito. Bahkan bingkisan berisi uang tersebut langsung diantar ke Jalan Denpasar No. 34 yang merupakan kediaman Menpora Dito. Pengakuan Resi, kata Mukhsin, penyerahan bingkisan yang berisi uang itu merupakan arahan dari Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy sekaligus terpidana dalam kasus ini.

Keterangan Resi itu, kata Mukhsin, tidak berdiri sendiri. Bahkan pengantaran bingkisan kedua kepada Menpora Dito, Resi ditemani sopirnya yang bernama Adrianto. Begitu tiba di Jl. Denpasar No. 34, rumah Menpora Dito, mobil Resi masuk hingga ke garasi. Dari garasi ada pintu yang menuju ke ruangan dalam rumah Menpora Dito. Dan, Resi menyuruh sopirnya untuk membawa bingkisan itu ke dalam rumah yang dititipkan kepada staf Menpora Dito.

Baca Juga :   Pengamat: KUHAP Tidak Cukup Jadi Dasar Hukum Rencana Lelang Aset Asabri

Resi pernah menyampaikan keterangan itu pada 9 Oktober 2023 dan masih tetap sama ketika bersaksi pada 29 Januari 2024. Dari 2 kali persidangan itu, Resi secara konsisten mengaku telah mengantarkan bingkisan berisi uang sebanyak 2 kali ke rumah Menpora Dito di Jl. Denpasar No. 34, Jakarta Selatan.

Sedangkan keterangan Galumbang Menak Simanjuntak (mantan Dirut Moratelindo), kata Mukhsin, justru lebih detail karena menceritakan awal mula pertemuannya dengan Menpora Dito. Galumbang mengaku mengenal Menpora Dito dari seseorang yang bernama Windu Aji. Sosok ini sebelumnya berupaya mengurus kasus yang sama di Kejagung. Karena gagal, Windu lantas mengenalkan Galumbang kepada Menpora Dito. Belakangan Windu diketahui sebagai pengusaha tambang dan menjadi tim relawan Presiden Joko Widodo. Dalam kasus korupsi BTS 4G, Windu diketahui menerima uang dari Irwan senilai Rp 66 miliar.

Kendati Galumbang mengaku hanya berkenalan dengan Menpora Dito, menurut Mukhsin, keterangannya itu saling berkesesuaian dengan saksi yang lainnya. Karena itu, penyidik KPK sebenarnya punya dasar untuk segera mendalami peran Menpora Dito dalam perkara korupsi BTS 4G.

“Jadi, saya menilai fakta persidangan dan kesaksian beberapa pihak itu bisa menjadi dasar penyidik KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Menpora Dito dalam perkara korupsi proyek BTS 4G. Apalagi beberapa orang seperti Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli sudah menjadi tersangka dan perannya mirip dengan Menpora Dito ini. Atas dasar itulah saya sungguh berharap kepada KPK agar secara serius menelusuri peran Menpora Dito dalam perkara ini,” tandas Mukhsin.

Baca Juga :   Untuk Ungkap Sumber Harta Rafael, KPK Akan Panggil Pihak Lain Dalam Waktu Dekat

Ketika ditanyakan rencana laporan Lembaga Matahukum itu lewat aplikasi perpesanan Whatsapp, Menpora Dito belum memberi tanggapan apapun hingga berita ini diturunkan. Terlepas dari itu semua, Menpora Dito yang bersaksi di pengadilan pada 11 Oktober tahun lalu membantah keterangan beberapa orang itu khususnya soal menerima uang senilai Rp 27 miliar. Namun, Menpora Dito mengakui pernah bertemu dengan Galumbang sebanyak 2 kali. Pertemuannya dengan Galumbang diklaim sebatas peluang membahas penawaran saham perdana (IPO) di pasar modal.

“Saya bertemu dengan Pak Galumbang di Jalan Denpasar. Waktu itu ada yang mendampingi Pak Galumbang namanya Resi. Saya tahu Pak Galumbang sebagai pengusaha nasional. Bahasnya hanya soal bisnis. Tidak benar semua (pemberian uang) itu dan sudah pernah saya klarifikasi di Kejagung,” kata Dito.

Sebelumnya, draf surat Lembaga Matahukum yang bernomor 02/matahukum/03/2024 beredar di kalangan wartawan. Dalam draf surat itu tertulis Lembaga Matahukum akan melaporkan Menpora Dito ke KPK karena diduga terlibat pengamanan perkara korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam laporannya itu, Lembaga Matahukum menyertakan dakwaan berbagai pihak dan pemberitaan media massa terkait dugaan keterlibatan Menpora Dito dalam pengamanan perkara korupsi BTS 4G yang ditangani Kejagung.

Leave a reply

Iconomics