Menteri KKP: Arahan Presiden, Maka Pagar Laut di Tangerang Akan Dibongkar Besok

0
15
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menduga pembangunan pagar laut di Tangerang bertujuan membentuk reklamasi alami. Pagar berbahan bambu dinilai secara perlahan tanah di sekitar lokasi pesisir pantai akan mengalami abrasi, sehingga memunculkan daratan baru.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Diperkirakan, apabila terjadi abrasi, tanah seluas sekitar 30 ribu hektare akan muncul seiring dengan waktu.

“Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, itu tertahan, sedimentasinya tertahan. Boleh dibilang seperti reklamasi alami. Jadi, nanti kalau terjadi seperti itu akan menjadi daratan, yang jumlahnya sangat besar,” kata Trenggono di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/1).

Karena itu, kata Trenggono, pembuatan sertifikat di atas laut tidak diperbolehkan. Itu sebabnya, terbitnya sertifikat tanah yang ada di wilayah pesisir pantai Desa Kohod, Tangerang, dinilai ilegal secara hukum.

“Tapi bagi kami sekarang ini itu tidak berlaku. Kenapa? Karena pasti yang namanya kegiatan di ruang laut itu tidak boleh, harus ada izinnya. Di pesisir hingga laut itu tidak boleh, harus ada izin,” kata Trenggono.

Baca Juga :   Kementerian ATR/BPN Beberkan Perusahaan Pemilik SHGB dan SHM di Atas Pagar Laut Desa Kohod, Tangerang

Berdasarkan arahan Presiden Prabowo, kata Trenggono, pihaknya bersama pemangku kepentingan lainnya telah berkoordinasi dan sepakat membongkar pagar laut itu pada 22 Januari 2025.

“Setelah kami dipanggil Bapak Presiden (Prabowo) ini kita berkoordinasi lagi dengan beliau, dan kita sudah putuskan nanti hari Rabu (besok) kita akan berkumpul, jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tapi juga Bakamla, Baharkam. Saya bisa sampaikan di sini, Rabu kita akan bersama-sama seluruh pihak, dan pada saat itu kita akan bongkar. Demikian,” ujar Trenggono.

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) membenarkan adanya penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut yang terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 263 bidang disebut telah memiliki sertifikat di wilayah tersebut.

Dari angka itu, kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebanyak 234 bidang merupakan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Selain itu, ada pula  17 bidang sertifikat hak milik di kawasan itu.

Baca Juga :   Survei Charta Politika: 3 Nama Ini Tertinggi, Anies dan Prabowo Saling Makan

“Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di media sosial tentang adanya sertifikat tersebut, setelah kami cek, benar adanya. Lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi www.bhumi.atrbpn.go.id yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” kata Nusron dalam keterangan resminya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics