PADI Bantah Dirut Jadi Tersangka Kasus Goreng Saham
Ilustrasi
PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) membantah kabar yang menyebut Direktur Utama Perseroan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi pasar atau goreng saham. Klarifikasi ini disampaikan manajemen kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul pemberitaan di media massa.
“Direktur utama perseroan tidak pernah ditetapkan menjadi tersangka,” tulis manajemen dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur PADI, Martha Susanti, Kamis (5/2).
Surat tersebut merupakan tanggapan PADI atas pemberitaan di media online yang menyebutkan bahwa pada 3 Februari 2026 Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Minna Padi Aset Manajemen yaitu Djoko Joelijanto sebagai tersangka.
Penelusuran Theiconomics.com, nama Direktur Utama PT Minna Padi Aset Manajemen adalah Djajadi, bukan Djoko Joelijanto.
“Djoko Joelijanto merupakan Direktur Utama PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. Kedua perusahaan tersebut adalah entitas yang berbeda. Oleh karena itu, pemberitaan yang menyebutkan bahwa Dioko Joeliianto sebatai tersangka tidak memiliki dasar yang akurat,” tulis manajemen PADI.
PADI juga memastikan bahwa isu tersebut tidak berdampak terhadap kinerja keuangan maupun operasional perusahaan. Hingga saat ini, tidak terdapat gugatan hukum yang diarahkan kepada Perseroan maupun kepada Direktur Utamanya.
“Perseroan tetap menjalankan kegiatan usaha seperti biasa dan telah melakukan Keterbukaan Informasi pada tanggal 3 Februari 2026 mengklarifikasi pemberitaan yang tidak benar di media massa,” tulis manajemen.
Meski tidak berdampak secara langsung terhadap operasional dan keuangan, perseroan mengingatkan bahwa pemberitaan yang tidak akurat dan tidak dikonfirmasi dapat menurunkan reputasi dan kredibilitas perusahaan, yang berpotensi memengaruhi kelangsungan usaha serta harga saham.
Dalam surat tersebut, manajemen PADI juga menjelaskan hubungan perseroan dengan sejumlah pihak yang disebut dalam pemberitaan. Perseroan tercatat memiliki saham PT Minna Padi Aset Manajemen sebesar 18,87 persen.
Sementara itu, Edy Suwarno disebut sebagai suami dari Eveline Listijosuputro. Eveline sebelumnya merupakan pemegang saham pengendali perseroan, namun saat ini hanya tercatat memiliki 1,1 persen saham dan tidak lagi berstatus sebagai pengendali setelah dinyatakan pailit.