Pemerintah Perpanjang Tax Holiday hingga 31 Desember 2024
Pemerintah berencana melanjutkan pemberian insentif pajak tax holiday sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 yang merevisi PMK 120 Tahun 2023. Setelah Kementerian Keuangan menyetujui rencana itu, maka tax holiday akan diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
“Karena memang tax holiday itu mempunyai peran penting. Proporsinya sangat besar terhadap investasi masuk. Itu kurang lebih di atas 25%,” kata Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani dalam keterangan resminya di Four Season, Jakarta, Minggu (3/11).
Rosan mengatakan, pemerintah pun akan menerapkan kebijakan pajak minimum global (GMT) sebesar 15% untuk perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia. Keputusan tersebut diberlakukan untuk menarik pendapatan negara melalui pajak.
Apabila tidak diberlakukan, kata Rosan, maka negara tempat perusahaan asing tersebut yang akan menarik pajak. “Karena sekarang memang kita sudah melakukan adjustment. Kita sampaikan memang apabila global minimum tax ini diberlakukan,” ujar Rosan.
Meski demikian, kata Rosan, sebagai ganti dari pemberlakuan GMT 15%, pemerintah akan memberikan insentif dalam bentuk lain. Soal insentifnya seperti apa, pemerintah sedang mengkajinya.
“Dengan begitu, tax holiday 15% itu bisa dikompensasi dalam bentuk lain. Selama kita masih mengacu pada peraturan yang ada,” kata Rosan.
Untuk perusahaan dalam negeri, lanjut Rosan, pemerintah akan memberlakukan tax holiday sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah dipastikan tidak mengenakan penambahan pajak sebesar 15%, seperti yang dikenakan untuk perusahaan asing.
“Jadi ini sebenarnya untuk mendorong (perusahaan) domestik berinvestasi lebih banyak di Indonesia. Terutama yang berhubungan dengan penerima tax holiday,” katanya.