Permendag Baru Tidak Batasi Bawaan Pribadi dan Barang Kiriman PMI Kecuali yang Dilarang Pemerintah
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mulai berlaku pada 6 Mei 2024. Permendag Nomor 7 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua dari Permendag 36 Tahun 2024.
Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Arif Sulistiyo mengatakan, pihaknya menyusun Permendag 7/2024 setelah membahasnya bersama kementerian/lembaga terkait dan asosiasi, serta pemangku kepentingan. Dari sisi peraturan, Permendag 7/2024 terbagi dalam 3 pokok pengaturan yakni terkait barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang, dan evaluasi atas pengaturan impor beberapa komoditas bahan baku industri.
“Diharapkan Permendag 7/2024 dapat memberikan solusi atas permasalahan impor barang kiriman PMI, menyederhanakan peraturan terkait barang bawaan pribadi penumpang, dan mendukung pemenuhan bahan baku industri yang dibutuhkan dalam negeri,” kata Arif dalam keterangannya pada Jumat (3/5).
Dalam Permendag, kata Arif, impor barang kiriman PMI tidak diatur batasan jenis, jumlah dan kondisi barangnya, serta boleh diimpor dalam kondisi baru atau tidak baru. Untuk memastikan kebenaran barang kiriman PMI, maka pengirim barang harus terdata dalam sistem komputerisasi perlindungan pekerja luar negeri (SISKOP2MI) atau di portal peduli warga negara Indonesia (WNI).
“Data ini terintegrasi dalam sistem antra BP2MI, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan,” ujar Arif.
Terkait impor barang penumpang, kata Arif, dalam peraturan baru tidak ada batasan jenis barang, kecuali barang yang dilarang impor dan barang berbahaya. Permendag juga tidak mengatur pembatasan jumlah barang bawaan dan tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Seperti halnya impor barang kiriman PMI, kata Arif, impor barang bawaan pribadi penumpang tidak dikecualikan barang larangan dan/atau pembatasan (lartas) terhadap barang dilarang impor dan barang berbahaya yang termasuk kategori barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan (K3L). Di sisi lain, Permendag ini pun mengatur kemudahan impor beberapa komoditas, salah satunya bahan baku fortifikan premix dengan pos tarif 2106.90.73.
“Dalam Permendag 7/2024 lartas untuk fortifikan premix hanya laporan surveyor (LS) dengan pengawasan impor di luar kawasan pabean (post border) dan dapat diimpor perusahaan pemilik angka pengenal impor umum (API-U) maupun angka pengenal impor produsen (API-P) mengingat barang tersebut merupakan bahan baku industri tepung terigu,” ujar Arif.
Sementara itu, Direktur Teknis Kepabeanan Kementerian Keuangan R. Fadjar Donny Tjahjadi menambahkan, PMI yang diberikan pembebasan bea masuk sesuai PMK 141/2023 khusus untuk barang kiriman adalah PMI yang tercatat dalam data BP2MI dan PMI yang memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi Kementerian Luar Negeri.
Fadjar mengatakan, PMI harus mengecek statusnya pada SISKOP2MI atau di Portal Peduli WNI Kementerian Luar Negeri. Karena itu, PMI yang belum tercatat disarankan untuk segera mendaftar pada sistem atau portal tersebut.