Pertamina Patra Niaga Bantah Melakukan Oplos Pertalite ke Pertamax

0
95

PT Pertamina Patra Niaga membantah melakukan praktik pengoplosan (blending) produk RON 90 atau Pertalite ke produk RON 92 atau Pertamax, sebagaimana disangkakan Penyidik Kejaksaan Agung.

Pada Selasa (25/2), Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah, termasuk diantaranya Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga.

Mars Ega Legowo Putra, Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung itu.

Namun, dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Ega membantah melakukan praktik pengoplosan tersebut.

Ia mengatakan, pengadaan BBM (gasoline) termasuk RON 90 dan RON 92 dilakukan Pertamina Patra Niaga dari dua sumber yaitu dari kilang Pertamina di dalam negeri dan impor atau pengadaan dari luar negeri.

“Untuk yang di Patra Niaga kita menerima sudah dalam bentuk RON 90 dan 92. Tidak ada proses perubahan RON,” ujarnya, Rabu (26/2).

Untuk Pertamax, tambah Ega, ditambahkan dengan zat adiktif dan warna untuk memberikan keunggulan pada produk sekaligus sebagai pembeda dengan produk lainnya.

Baca Juga :   Wamen BUMN Benarkan Dugaan Korupsi di PT Infofarma dan Setuju Dilaporkan ke Kejagung

“Ketika kita menambahkan proses blending ini, tujuannya adalah untuk meningkatkan value daripada produknya. Jadi, base fuel RON 92 ditambahkan adiktif agar ada benefitnya. Tambahan benefit itu untuk performansi dari produknya,” tambahnya.

Sesuai standar internasional, kata dia, penambahan zat adiktif ini menggunakan formula 0,33 mililter per liter.

Pertamina Patra Niaga, kata dia, menggunakan zat adiktif produksi Afton, perusahaan yang berbasis di Virginia, Amerika Serikat.

Berdasarkan penelusuran  di situs perusahaan Afton Chemical, zat adiktif untuk BBM dapat membantu meningkatkan penghematan bahan bakar, tenaga dan akselerasi, serta mengurangi emisi untuk memenuhi kebutuhan regulasi dan pemasaran.

Ega mengatakan, ada banyak produk adiktif untuk BBM di dunia. Penggunaan produk milik Afton Chemical, kata dia, ditentukan melalui lelang.

Ega mengatakan, Pertamina Patra Niaga “tidak mempunyai fasilitas blending untuk mengubah RON, dari RON 90 ke ke RON 92.”

“Mungkin untuk gasoil (solar) ada, karena untuk produk solar kita menambahkan FAME. Tetapi, untuk yang gasoline (BBM) tidak ada. Hanya untuk blending warna dan adiktif,” ujarnya.

Baca Juga :   Penyitaan Aset Wanaartha Milik Nasabah Disebut Serampangan dan Melanggar Hukum

Ia juga menegaskan spesifikasi setiap produk BBM yang dipasarkan di Indonesia, termasuk oleh Pertamina Patra Niaga, diatur oleh Dirjen Migas, baik untuk RON 90, RON 92, RON 95 maupun RON 98. 

“Jadi, kita mengikuti spesifikasi dari pemerintah,” ujarnya.

Pengawasan atas pemenuhan spesifikasi ini juga dilakukan oleh Kementerian ESDM.

“Di dalam pelayanan kepada masyarakat, untuk kualitas itu sebetulnya ada uji sampling yang dilakukan oleh Kementerian ESDM dalam hal ini LEMIGAS. Dan kami juga memberikan data-data. Kami sering mendapat request uji samping di beberapa SPBU di seluruh Indonesia dan itu rutin dilakukan. Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada LEMIGAS untuk melakukan uji kualitas atas produk yang kita pasarkan,” ujarnya.

Penjelasan yang disampaikan Ega ini menjawab pertanyaan anggota Komisi XII DPR RI, merespons penetapan tujuh orang sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (25/2).

Dalam kasus yang merugikan negaraRp193,7 triliun ini, Kejaksaan menyampaikan dalam pengadaan produk kilang atau BBM oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah,  kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi RON 92.

Baca Juga :   Kejaksaan Tak Berwenang Sidik Kasus Tersangka Mafia Migor Jika Pakai UU Perdagangan

“Hal tersebut tidak diperbolehkan,” tulis Kejaksaan dalam siaran pers.

Selain Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, enam tersangka lain dalam kasus tata kelola minyak mentah di Pertamina ini adalah SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Sementara tersangka dari swasta adalah MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics