Saksi Kasus BTS Ini Konsisten Akui Serahkan Bingkisan Berisi Uang 2 Kali ke Menpora Dito

0
64
Reporter: Kristian Ginting

Nama Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo kembali mencuat dalam perkara korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Adalah Resi Yuki Bramani yang merupakan karyawan PT Moratelindo Tbk yang menyebut nama Dito dalam persidangan kasus BTS dengan terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan.

Dalam kesaksiannya, Resi mengatakan, pihaknya mengantarkan 2 kali bingkisan yang berisikan uang kepada Menpora Dito. Bahkan bingkisan berisi uang tersebut langsung diantar ke Jalan Denpasar No. 34 yang merupakan kediaman dari Menpora Dito.

“Saya diminta memberikan ke (orang) yang namanya Pak Dito,” tutur Resi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/1).

Resi bercerita, penyerahan bingkisan yang berisi uang itu merupakan arahan dari Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy sekaligus terpidana dalam kasus ini. Untuk penyerahan yang pertama, Resi langsung mendatangi Menpora Dito ke Jl. Denpasar No. 34. Setibanya di sana, Resi langsung menyerahkan bingkisan tersebut ke Menpora Dito di ruang tamu.

“Saya nggak ada kontak Dito. Jadi (tiba di Jl. Denpasar) saya masuk saja, kondisi lagi ramai saat itu, banyak tamu, jadi ada beberapa kursi sofa begitu, duduk ramai kondisinya. Saya nggak enak, karena ramai saya taruh tas itu di meja (dan bilang ada titipa dari Pak Irwan), terus saya langsung pamit,” tambah Resi.

Baca Juga :   Cerita Irwan dan Windi soal Sadikin yang Bikin Achsanul BPK Tersangka Kasus BTS 4G

Sementara untuk penyerahan yang kedua, kata Resi, pihaknya ditemani sopirnya yang bernama Adrianto. Begitu tiba di Jl. Denpasar No. 34, rumah Menpora Dito, mobil Resi masuk hingga ke garasi. Dari garasi ada pintu yang menuju ke ruangan dalam rumah Menpora Dito.

“Saya bilang ‘Dri tolong bawain’. Jadi yang bawa (bingkisan berisi uang) ke dalam rumah itu Andri. Terus (dititip) ke stafnya (Dito),” ujar Resi.

Ketika kesaksian Resi ditanyakan ke Menpora Dito melalui pesan lewat aplikasi perpesanan Whatsapp, tidak ada balasan hingga berita ini diturunkan.

Sebelumnya, Resi sudah pernah bersaksi pada 9 Oktober 2023. Keterangan Resi ketika itu tidak berubah dengan kesaksiannya pada 29 Januari 2024. Resi konsisten mengaku telah mengantarkan bingkisan berisi uang sebanyak 2 kali ke rumah Menpora Dito di Jl. Denpasar No. 34, Jakarta Selatan.

Kasus BTS
Untuk diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta telah memutus 6 orang bersalah dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Mereka adalah Johnny G. Plate (mantan Menkominfo), Anang Achmad Latif (mantan Dirut Bakti Kominfo ) dan Yohan Yunato (Tenaga Ahli Hudev UI), Galumbang Menak Simanjuntak (mantan Dirut Moratelindo), Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy) dan Mukti Ali (Account Director of Integrated PT Huawei).

Baca Juga :   Kinerja Ekonomi Khususnya PT SMR Utama Terimbas Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kasus korupsi BTS 4G ini dinilai merugikan negara sekitar  Rp 8 triliun. Kerugian itu merupakan selisih dari total pembayaran yang telah dilakukan dengan jumlah tower BTS yang selesai pada Maret 2022.

Untuk saat ini, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami dan mengumpulkan bukti terkait dugaan aliran uang korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang diduga mengalir ke Menpora Dito Ariotedjo dan Nistra Yohan yang disebut staf anggota Komisi I dari Fraksi Gerindra Sugiono.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik akan menentukan status Menpora Dito setelah mengantongi alat bukti yang cukup.

Selain kesaksian Resi, aliran uang kepada Menpora Dito Ariotedjo juga terungkap dalam surat dakwaan terhadap Windi Purnama yang dibacakan JPU Kejagung pada 16 November 2023. Windi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Juga diduga turut serta melakukan perbuatan mengalirkan uang dari hasil korupsi tersebut ke sejumlah pihak.

Baca Juga :   Terkait Judi Online, Kementerian Kominfo Bersama OJK dan BI Blokir 4.164 Rekening dan 540 Akun e-Wallet

Dalam dakwaan tersebut terdapat beberapa pihak yang menerima aliran dana karena mengaku bisa mengatur proses hukum yang berlangsung di Kejagung. Mereka antara lain Edward Hutahaean sebesar Rp 15 miliar; Windu Aji Susanto, dan Setyo sebesar Rp 66 miliar, dan Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar.

Lalu, ketika JPU membacakan pertimbangan tuntutan khususnya kepada Irwan tahun lalu, sosok ini dinilai layak menjadi justice collaborator (JC) karena membantu mengungkap perkara dugaan korupsi BTS 4G menjadi terang.

Salah satu kesaksian Irwan yang dinilai signifikan mengungkap perkara tersebut terkait dengan aliran dana pengurusan kasus BTS 4G ketika masih ditangani Kejagung. JPU menyebut keterangan Irwan konsisten sejak dari penyidikan hingga dalam persidangan khususnya pengantaran uang kepada 4 orang yaitu Menpora Dito senilai Rp 27 miliar, Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean senilai Rp 15 miliar, Sadikin Rusli Rp 40 miliar dan Nistra Yohan Rp 70 miliar.

Leave a reply

Iconomics