SPAI Dukung Terbitnya SE THR untuk Pengemudi Ojek Online dan Nilai Sudah Tepat

0
12
Reporter: Rommy Yudhistira

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendukung terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut di antaranya memuat imbauan kepada perusahaan yang bergerak di bidang ojek daring dan kurir logistik untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para mitranya.

Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan, pemberian THR kepada para pengemudi sudah memenuhi syarat sesuai dengan SE tersebut. Pasalnya, para mitra perusahaan ojek online masuk dalam kategori pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

“Pemberian THR ini harus dibayarkan penuh, bukan dicicil serta diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” kata Lily dalam keterangannya pada Rabu (20/3).

Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, kata Lily, pihaknya sempat menolak aturan yang dibuat perusahaan ojek daring karena pemberian insentif Lebaran disesuaikan dengan pekerjaan pengemudi. “Hal itu jelas bukanlah THR. Selain itu seharusnya perusahaan memberikan hak bagi pengemudi untuk mendapatkan hari libur untuk berkumpul bersama keluarga dan saudara di hari raya keagamaan,” ujar Lily.

Baca Juga :   Apindo Keberatan soal Jaminan Sosial Masyarakat yang Diatur di RUU Kesehatan

Masih kata Lily, pihaknya akan mengawasi pelaksanaan pemberian THR kepada para pengemudi ojek daring. Karena itu, SPAI membuka posko pengaduan untuk para pengemudi yang mendapatkan masalah mengenai THR keagamaan.

“Untuk itu kami akan melakukan pemantauan bersama komunitas dan serikat pekerja ojek online dan kurir dengan membuka layanan pengaduan THR melalui nomor WA 081511982590 atau email: [email protected],” ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, perusahaan yang bergerak di bidang ojek daring dan kurir logistik untuk memberikan THR kepada para pekerjanya. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojek online, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini,” kata Putri.

 

Leave a reply

Iconomics