Buntut Kasus Ammar Zoni, DPR Desak Razia Total di Semua Lapas!
Gedung DPR-MPR/Dok. Iconomics
Insiden mencoreng nama baik Rumah Tahanan (Rutan) Salemba kembali terjadi, setelah terungkapnya kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh mantan artis Ammar Zoni di dalam rutan tersebut.
Komisi XIII DPR RI pun membuka suara dan bergerak cepat. Komisi yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas) ini mendesak agar kementerian segera melakukan razia besar-besaran di seluruh rutan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Indonesia.
“Saya sebagai pimpinan Komisi XIII DPR mendesak Menteri Imipas segera melakukan razia besar-besaran terhadap seluruh rutan atau lapas yang ada dan periksa semua tanpa terkecuali,” tegas Sugiat Santoso, pimpinan Komisi XIII DPR, Jumat (10/10/2025).
Politikus Gerindra ini menilai peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) yang dikendalikan Ammar Zoni ini menunjukkan kerusakan parah pada sistem keamanan. Narkoba bisa masuk dan diedarkan dengan mudah.
“Ini jadi alarm keras bagi Kementerian Imipas. Mereka tidak boleh terlena, apalagi mengingat janji Menteri Agus Andrianto untuk membersihkan lembaga pemasyarakatan dari bahaya narkoba,” ujar Sugiat.
Petugas Rutan Salemba Terancam Dipecat!
Sugiat juga meminta agar seluruh personel di Rutan Salemba tempat kejadian perkara (TKP) diperiksa secara menyeluruh. Jika ada yang terbukti terlibat dalam membantu peredaran narkoba bersama Ammar Zoni, sanksi tegas menanti.
“Saya minta agar petugas-petugas di sana diperiksa. Apabila terbukti terlibat, pecat dengan tidak hormat!” tandas legislator dapil Sumut III ini.
Komisi XIII memastikan akan terus memantau kasus ini dan berencana memanggil KemenImipas untuk meminta penjelasan lengkap setelah masa reses DPR berakhir.
Ammar Zoni dan 5 Tahanan Jadi Tersangka
Sebelumnya, mantan artis Ammar Zoni (MAA alias AZ) terbukti mengedarkan narkoba di Rutan Salemba. Berkas perkaranya bersama lima tahanan lain sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Rabu (08/10/2025).
Menurut keterangan Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, Ammar dan kelima tersangka lain (berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR) diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika dari dalam rutan.
Narkoba diterima Ammar dari seorang buron (DPO) bernama Andre di luar rutan, kemudian dikirimkan melalui perantara bernama Asep, yang kini juga sudah ditangkap.