KPK Amankan Dua Pihak Swasta di Bali, Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua orang pihak swasta di Bali terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan kedua orang tersebut saat ini telah dibawa ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
“Telah diamankan dua orang selaku pihak swasta terkait pengurusan dokumen keimigrasian,” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (03/06/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas maupun peran kedua pihak yang diamankan. Status hukum keduanya juga masih belum ditetapkan karena penyidik masih melakukan pendalaman.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung KPK Merah Putih,” ujarnya.
Budi menjelaskan perkara yang sedang didalami berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing, baik Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Saat ditanya apakah penangkapan di Bali berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat, Budi belum memberikan kepastian. Menurutnya, penyidik masih mendalami keterkaitan antara kedua peristiwa tersebut.
Diketahui, KPK menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat dan mengamankan belasan orang. Salah satu yang turut diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
“Ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini,” kata Budi.
Selain Ronald, tim penindakan KPK juga mengamankan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta beberapa pihak swasta. Operasi tersebut dilakukan sejak Selasa (2/6/2026) malam.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyimpangan pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA.