DPR Kemungkinan Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Panglima TNI di 15 atau 16 November 2023

0
127
Reporter: Rommy Yudhistira

DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Panglima TNI sekitar 15 atau 16 November 2023. Akan tetapi, kepastian jadwal uji kelayakan dan kepatutan baru akan ditetapkan setelah DPR menggelar rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarh (Bamus) pada pekan depan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat tersebut dilakukan untuk memberikan penugasan kepada Komisi I agar dapat melaksanakan proses uji kepatutan tersebut. “Dengan demikian, menurut saya kita akan on the track saja sesuai dengan jadwal-jadwal yang nanti akan ditentukan rapim dan Bamus. Kira-kira begitu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11) kemarin.

Sementara itu, Ketua Komisi I Meutya Hafid mengatakan, pihaknya tinggal menunggu penugasan untuk melaksanakan proses uji kelayan dan kepatutan tersebut. Dan, uji kepatutan dan kelayakan akan digelar sebelum 21 November 2023.

“Jadi kalau di DPR itu batasannya berproses 21 hari. Pasti sebelum tanggal 21 (November). Tapi persisnya kita akan lihat kapan dari pimpinan DPR dan Bamus menugaskan ke Komisi I,” ujar Meutya.

Baca Juga :   Selain Mayoritas dari Populasi, Generasi Z dan Milenial Bisa Kuasai Pasar Halal Indonesia

Sebelumnya, DPR menyebut Presiden Joko Widodo telah memilih Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon tunggal Panglima TNI untuk menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono. Pasalnya, Yudo akan memasuki masa pensiun pada 26 November 2023.

“Nama yang diusulkan presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Puan mengatakan, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 tentang TNI, disebutkan bahwa perwira TNI akan pensiun pada usia 58 tahun. Berdasarkan hal itu, Yudo akan memasuki masa pensiun pada 26 November 2023.

“Sesuai dengan Undang-Undang TNI ini presiden harus mengusulkan calon pengganti panglima TNI kepada DPR di luar masa reses kurang lebih mekanismenya itu adalah 20 hari sejak surpres (surat presiden) tersebut diterima oleh pimpinan DPR,” ujar Puan.

Leave a reply

Iconomics