Kemenkes Perlu Jelaskan Masa Berlaku dan Ketersediaan Vaksin Halal Sesuai Putusan MA

0
660
Reporter: Rommy Yudhistira

Pansus

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta menjelaskan arti kedaluwarsa yang terdapat dalam vaksin Covid-19. Soalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) dapat memperpanjang masa waktu berlaku vaksin Covid-19 setelah melewati serangkaian pemeriksaan.

Karena itu, kata anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay, pihaknya mempertanyakan adanya masa kedaluwarsa vaksin Covid-19, sedangkan BPOM berwenang untuk memperpanjangnya. “Semestinya sudah kedaluwarsa, ada yang diperpanjang dan diperbolehkan untuk disuntikkan lagi. Dengan perpanjangan itu, definisi kedaluwarsa menjadi kabur dan tidak jelas,” kata Saleh dalam keterangan resminya, Jumat (29/4).

Dalam rapat dengan Kemenkes beberapa waktu lalu, kata Saleh, Biofarma dan BPOM melaporkan sebanyak 19,3 juta dosis vaksin sudah kedaluwarsa. Bahkan diperkirakan pada periode April dan awal Mei 2022, jumlah tersebut akan meningkat hingga 50 juta dosis vaksin.

Berdasarkan itu, kata Saleh, pihaknya meminta Kemenkes untuk menghindari penggunaan vaksin yang sudah kedaluwarsa. Dengan demikian, vaksin yang diberikan kepada masyarakat dapat terjamin mutu dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Menurut Saleh, Kemenkes harus lebih selektif  lagi dalam pembelian vaksin yang menggunakan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dalam catatannya, pemerintah telah mengucurkan dana sebesar Rp 32 triliun untuk pembelian vaksin, belum termasuk biaya distribusi dan handling.

“Kemenkes harus selektif. Selain untuk menghindari kedaluwarsa, Kemenkes juga harus memilih dan membeli vaksin halal. Vaksin halal ini adalah amanat dari putusan judicial review di MA (Mahkamah Agung),” ujar Saleh

Baca Juga :   Agar Mudik Aman dan Sehat, Ini Beberapa Usul Anggota Komisi V kepada Pemerintah

Selain memperhatikan masa berlaku, kataSaleh, Kemenkes juga perlu memperhatikan jenis vaksin yang harus dipakai. Sesuai dengan putusan MA, maka Kemenkes tidak dapat menerima hibah vaksin non-halal sehingga perlu menyediakan vaksin halal dengan masa kedaluwarsa yang masih panjang.

“Kebutuhan vaksin halal akan terpenuhi dan waktu untuk menyuntikkannya cukup. Tentu semua itu harus didasarkan pada ketentuan pelaksanaan vaksinasi sebagaimana diarahkan oleh para ahli epidemiolog dan ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization),” katanya.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics