Komisi I Belum Puas Penjelasan Kominfo dan BSSN soal Gangguan Siber di PDNS
Komisi I DPR menilai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) masih tertutup soal adanya gangguan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Padahal, dalam sepekan ini telah terjadi keresahan di tengah masyarakat karena adanya gangguan siber terhadap PDN sehingga menyebabkan gangguan pada layanan publik.
“Artinya pemerintah telah menjelaskan, namun demikian apa yang dilakukan, kami anggap belum cukup penjelasannya,” Ketua Komisi I Meutya Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6).
Meutya mengatakan, karena adanya dugaan serangan siber pada data PDN itu, masyarakat tentunya menginginkan penjelasan dari pemerintah agar masalah tersebut bisa segera rampung. Terlebih sejauh ini pemerintah masih belum bisa menyatakan adanya potensi kebocoran data.
Namun, lanjut Meutya, pihaknya menilai kegagalan perlindungan data pribadi sudah terjadi akibat gangguan siber tersebut. “Masyarakat tentunya menginginkan penjelasan dari pemerintah, serta berbagai pihak terkait untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut,” ujar Meutya.
Karena kejadian ini, kata Meutya, merujuk kepada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sesuai Pasal 46 Ayat 3, pengelola data wajib memberitahukan kepada masyarakat jika ada kegagalan dalam perlindungan data pribadi.
“Terkait Pasal 47 di Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, pengendali data pribadi wajib bertanggung jawab atas pemrosesan data pribadi dan menunjukkan pertanggungjawaban dalam memenuhi kewajiban prinsip perlindungan data pribadi,” kata Meutya.
Sebelumnya, karena serangan siber pada PDNS itu membuat Komisi I memanggil Kominfo dan BSSN pada Kamis (27/6) ini. Sebagai informasi, layanan keimigrasian di seluruh bandara internasional Indonesia beberapa hari terakhir mengalami masalah karena gangguan pada server PDN Kominfo. Dengan waktu pemulihan yang lama, para ahli IT mencurigai bahwa gangguan ini karena serangan siber ransomware.
Akibat gangguan sistem siber itu menimbulkan antrean panjang di pemeriksaan imigrasi pada bandara. Karena pemeriksaan imigrasi dilakukan secara manual selama gangguan dan Ditjen Imigrasi menambah 100 personel di Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk mengatasinya.
Polri bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab gangguan server PDN di Kominfo.