Komisi VI Pertanyakan Aturan Harga Minyak Goreng Curah Diatur Kemendag dan Kemenperin

0
421
Reporter: Rommy Yudhistira

Pimpinan dan anggota Komisi VI DPR mempertanyakan kementerian apa sebenarnya yang bertanggung jawab akan stok, jalur distribusi dan stabilisasi harga minyak goreng curah. Pasalnya, Komisi VI menemukan adanya aturan ganda yang mengatur soal minyak goreng curah.

Menurut Wakil Ketua Komisi VI Mohamad Hekal, ketersediaan minyak goreng curah juga menjadi tugas dari Kementerian Perindustrian. Buktinya tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Jika merujuk ke Undang-Undang tentang Perdagangan tahun 2014, kata Hekal, kewenangan dan penyimpanan barang pokok serta barang penting menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dan itu diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Perpres Nomor 59 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

“Jadi saya mau tahu, sebetulnya untuk pengendalian stok, jalur distribusi dan stabilisasi harga, leading sektornya itu ada di siapa? Masih di menteri perdagangan atau tidak? Karena tadi dipertanyakan juga oleh teman-teman,” kata Hekal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/3).

Baca Juga :   PAN Instruksikan Anggotanya Tolak Gunakan Gorden yang Anggarannya Capai Rp 43,5 M

Menjawab pertanyaan itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menuturkan, Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 keluar setelah adanya rapat terbatas pemerintah untuk mengatasi permasalahan minyak goreng. Menteri Perdagangan M. Lutfi ketika itu menugaskan Oke untuk membantu Kemenperin dalam rangka menyusun peraturan pelaksanaan pengadaan minyak goreng curah.

Menteri Perdagangan Lutfi, kata Oke, ingin ketersediaan minyak goreng curah dapat dikawal dengan baik. Apalagi ada kebijakan yang melawan mekanisme pasar yakni terkait dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET).

“Dalam rapat koordinasi teknis yang dipimpin deputi (Kemenperin) dan memperjelas adanya mandat kepada Kemendag untuk menyusun HET. Kemudian memberikan mandat kepada Kemenperin untuk memastikan ketersediaan minyak goreng curah dengan HET dan pendistribusian,” kata Oke.

Menurut Oke, dalam implementasi peraturan tersebut masih terdapat kekurangan. Pada tingkat bawah, Kemendag kurang baik dalam mengawal penerapan peraturan tersebut. Karena itu, terjadilah ketidaksinkronan antara Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 dengan Permendag tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit tahun 2022.

“Terjadi pengawalan yang overlapping sehingga ada beberapa ketentuan yang memang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2014 masuk ke Permenperin. Nanti kami akan segera tindak lanjut, untuk kita bicarakan bersama dengan Permenperin terkait kepastian kewenangan,” kata Oke.

Leave a reply

Iconomics