Nusron Wahid Tolak Bursa Khusus Kripto dan Minta Pemerintah Melarangnya

0
1113
Reporter: Rommy Yudhistira

Rencana Kementerian Perdagangan lewat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk membentuk secara khusus bursa aset kripto pada akhir Kuartal I/2022 ini mendapat penolakan. Soalnya peluncuran bursa aset kripto dinilai akan menjadi pemicu bagi kehancuran sistem perekonomian nasional.

Karena itu, kata anggota Komisi VI DPR Nusron Wahid, pemerintah perlu melarang aset kripto seperti yang dilakukan negara-negara lain. Nusron khawatir justru bursa khusus aset kripto itu akan menyebabkan kehancuran perekonomian nasional.

“Lebih baik kita melarang transaksi ini. Seperti Tiongkok sudah melarang, karena ini mengganggu sistem perekonomian nasional,” kata Nusron di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/3).

Menurut Nusron, saat ini anak muda di Indonesia cenderung lebih memilih hal-hal yang instan untuk memperoleh keuntungan. Hal tersebut membuat para kaum muda tidak kreatif dan takut untuk terjun ke arah sektor riil.

Bappebti karena itu, kata Nusron, harus kembali ke fungsi semula untuk fokus dan mengembalikan bursa komoditi unggulan tanpa foreign exchange, indeks dan aset kripto. Bursa berjangka komoditi dinilai tidak akan hidup tanpa membangun pasar fisiknya.

Baca Juga :   Masuk Reses, DPR Klaim Telah Jalankan Tugas Konstitusional dan Pengawasan

“Sekarang tergopoh-gopoh mau bangun kripto. Jadi saya usul kembalikan khitah Bappebti. Khitahnya Bappebti adalah membangun pasar komoditi,” ujar Nusron.

Menjawab Nusron, Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, pemerintah mulanya telah mengatur aset kripto hingga berencana membentuk bursa khusus kripto. Pemerintah mulai membahas aset kripto pada 2018 dalam rapat koordinasi menteri koordinator.

Pada saat pembahasan, kata Wisnu, lembaga negara yang hadir seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menduga aset kripto digunakan untuk mendanai kegiatan ilegal seperti terorisme serta transaksi narkotika. Karena itu, pemerintah sepakat memasukkan kripto sebagai aset komoditi sesuai Undang-Undang Perdagangan Berjangka.

“BI bilang ini bukan mata uang, kita semua setuju, berdasarkan UU Mata Uang hanya rupiah mata uang yang berlaku di Indonesia. Kemudian OJK bilang ini juga bukan keuangan. Itu yang menjadi dasar kenapa ini masuk sebagai komoditi,” ujar Wisnu.

Soal rencana pembentukan bursa aset kripto, kata Wisnu, Bappebti masih terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan mempertimbangkan pandemi Covid-19 serta situasi global. Catatan terakhir Bappebti sudah terdapat 18 bursa kripto yang terdaftar di Bappebti.

Baca Juga :   Menolak Politikus dan Anggota DPR Jadi Pimpinan BPK karena Kerap Terjerat Korupsi

“Cuma memang karena ada pertambahan beberapa exchanger baru ini yang mau kita koordinasikan dahulu. Sebelumnya ada 12, dicabut 1 jadi 11, sekarang sudah bertambah 7, jadi semua ada 18. Nanti kita koordinasikan dengan calon bursanya,” kata Wisnu.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics