Paripurna DPR Setujui Komisi Alat Kelengkapan Dewan, Begini Komposisinya
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyusun komposisi alat kelengkapan dewan (AKD) mulai dari 20 ketua dan 80 wakil ketua untuk setiap komisi dari 13 komisi dan tujuh badan.
Adapun komposisi keanggotaan pada setiap komisi atau AKD berjumlah 44-45 orang. Namun, ada batas terendah jumlah anggota yakni sebanyak 41 orang dan batas maksimal sebanyak 49 orang.
“Sebagaimana ketentuan ambang batas minimal dan maksimal tersebut di atas dapat disetujui?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Anggota rapat paripurna yang hadir pun lantas menjawab setuju. Puan pun menunjukkan tabel yang berisi pimpian komisi, mulai dari Fraksi PDIP, Partai Golkar, dan Partai Gerindra, mengisi hampir seluruh kursi pimpinan komisi di DPR RI.
Adapun komposisi ketua dan wakil ketua komisi serta badan di DPR RI yang diperoleh fraksi-fraksi partai politik meliputi PDI Perjuangan yang mendapat jatah 4 ketua (Komisi I, Komisi V, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara) dan 16 wakil ketua.
Partai Golkar memperoleh 3 ketua (Komisi X, Komisi XI, Komisi XII) dan 17 wakil ketua. Partai Gerindra sebanyak 3 ketua (Komisi III, Komisi IV, Badan Legislasi) dan 16 wakil ketua.
Partai NasDem meperoleh 3 ketua (Komisi II, Komisi IX, Komisi XIII) dan 6 wakil ketua. PKB mendapat 2 ketua (Komisi VI, Komisi VII) dan 9 wakil ketua.
PKS mendapat jatah 2 ketua (Badan Kerja Sama Antar Parlemen, Badan Aspirasi Masyarakat) dan 6 wakil ketua. PAN mendapat jatah 2 ketua (Komisi VII, Mahkamah Kehormatan Dewan) dan 4 wakil ketua. Partai Demokrat mendapat 1 ketua (Badan Urusan Rumah Tangga) dan 6 wakil ketua.