Politikus Ini Ingatkan Perlunya Dukungan Pembiayaan dan Digitalisasi untuk UMKM

Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin/Golkarpedia
Dukungan pembiayaan dan digitalisasi kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dinilai penting di masa pandemi Covid-19 ini. Apalagi UMKM merupakan pilar dan tumpuan bagi perekonomian nasional yang terpukul hebat akibat pandemi saat ini.
Menurut anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin, dalam hal dukungan pembiayaan, misalnya, rasio kredit untuk segmen UMKM di Indonesia itu masih di sekitaran 20%. Angka ini disebu jauh lebih rendah dibandingkan Singapura, Malaysia, dan Thailand.
“Padahal sektor UMKM ini sangat penting dalam menggerakkan perekonomian dan menyerap tenaga kerja,” kata Puteri seperti dikutip situs resmi DPR beberapa waktu lalu.
Karena itu, pemerintah lantas menargetkan rasio kredit kepadaUMKM mencapai lebih dari 30% pada 2021. Untuk mendukung rencana pemerintah, Bank Indonesia (BI) kemudian menerbitkan Peraturan BI Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan opsi yang lebih luas bagi perbankan untuk berpartisipasi dalam pembiayaan UMKM. Soal ini, Puteri mengingatkan agar BI perlu berhati-hati dalam melaksanakan kebijakan tersebut karena pengaturan dan pengawasan perbankan merupakan kewenangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dengan demikian, pelaksanaan RPIM ini harus dikoordinasikan dengan OJK. Selain itu, kajian manajemen risiko juga perlu diperhatikan. Karena tidak semua perbankan memiliki core bisnis di bidang UMKM,” kata Puteri.
Di samping itu, kata Puteri, pelaku UMKM juga perlu menguasai kompetensi digital untuk tingkatkan daya saing dan literasi digital. Untuk itu, BI perlu didorong untuk memperluas digitalisasi bagi UMKM, utamanya di masa pandemi saat ini.
“Selain dukungan finansial, UMKM juga perlu dukungan pelatihan dan pendampingan untuk mengakses platform pemasaran digital. Untuk itu, BI diharapkan tidak hanya mendorong perluasan akses pembayaran digital bagi pelaku UMKM, tetapi juga penguatan kapasitas literasi digital mereka,” kata Puteri.
Sementara itu, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan, kebijakan RPIM merupakan bentuk perluasan definisi dari rasio kredit UMKM sebelumnya, di mana juga akan menyasar korporasi non-UMKM yang mempunyai rantai pasok terhadap UMKM. Kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan terhadap kelompok UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kita coba membuka bagaimana kepedulian bank dalam meningkatkan pembiayaan inklusif. Kemarin memang sempat sedikit gaduh tetapi itu sudah kita selesaikan. Kita sudah bicarakan dengan entitas terkait. Kita targetkan tahun 2024 sebesar 30%. Tentunya ini juga akan disesuaikan dengan bagaimana spesialisasi dari masing-masing bank,” kata Destry.