Pro Kontra Perppu Ciptaker, Sesuatu yang Wajar di Negara Demokrasi, Benarkah?

0
211
Reporter: Rommy Yudhistira

Iconomics - Penerbitan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai mampu menjadi solusi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat.

“Diharapkan menjadi solusi atas beberapa hal yang sempat menjadi putusan MK yang meminta revisi UU Cipta Kerja,” kata anggota Komisi VII DPR Bambang Patijaya dalam keterangan resminya, Kamis (5/1).

Bambang mengatakan, munculnya pro dan kontra atas terbitnya Perppu tersebut, merupakan hal wajar di negara yang menganut sistem demokrasi. Karena itu, masyarakat diminta untuk memahami alasan pemerintah mengeluarkan regulasi itu.

Dari sisi prosesnya, kata Bambang, tidak ada hal yang dilanggar Presiden Joko Widodo ketika menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Perppu adalah suatu peraturan pengganti undang-undang yang merupakan inisiatif dari pemerintah.

Karena itu, kata Bambang, secara mekanisme pemerintah tidak perlu melibatkan DPR dalam mengeluarkan Perppu. “Biasanya, setelah itu pemerintah akan mengirim surat presiden untuk pembahasan lebih lanjut Perppu tersebut dengan DPR untuk dibahas bersama-sama menjadi UU,” katanya.

Baca Juga :   Agar Nasabah Tak Kabur, Bank Himbara Diminta Bebaskan Biaya Administrasi Transaksi

Di sisi lain, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ledia Hanifa Amaliah menilai kehadiran Perppu Cipta Kerja tidak tepat. Pasalnya, UU Cipta Kerja sebagaimana putusan MK dinyatakan perlu diperbaiki.

“Kehadiran Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini berpotensi mengganggu, merusak serta merugikan kehidupan bernegara yang demokratis dan mencederai ketundukan pada hierarki perundang-undangan di negeri ini,” kata Ledia.

Menurut Ledia, pemerintah melibatkan partisipasi publik dan membahasnya bersama DPR. Kendati presiden berhak menerbitkan Perppu, akan tetapi pemerintah dinilai mengabaikan keterlibatan publik dan abai pada peraturan perundang-undangan.

“Salah satu syarat kehadiran Perppu adalah kegentingan yang memaksa dan ketidakmungkinan memunculkan undang-undang dengan prosedur biasa. Mana situasi genting yang kita hadapi? Yang ada justru keputusan pemaksaan dari Presiden yang mencederai kehidupan demokratis,” kata Ledia.

Leave a reply

Iconomics
Close