Satgas BLBI Telah Mensomasi Kaharudin Ongko dan Agus Anwar

Tangkapan layar, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD/Iconomics
Iconomics - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) siap menempuh jalur hukum terhadap obligor yang tidak memenuhi kewajiban dan tidak menanggapi peringatan dan teguran yang diberikan oleh Satgas BLBI.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan somasi terhadap obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar dapat memenuhi kewajibannya.
“Apabila tidak diindahkan Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan,” kata Mahfud dalam keterangan persnya pada Senin (22/11/2021).
Menurut Mahfud, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum pidana apabila dalam prosesnya terdapat pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh obligor dan debitur terkait dengan aset jaminan yang berlaku.
Selain itu, terhadap beberapa aset yang ada hubungannya dengan persoalan BLBI, kata Mahfud, seluruh aset tersebut akan digunakan atau dikelola oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Berdasarkan keterangan Mahfud, pemerintah daerah dan kementerian/lembaga yang mengelola aset itu yakni Pemerintah Kota Bogor, Kementerian koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian agama, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pusat Statistik, dan Badan Narkotika Nasional.
“Seluruh aset yang bernilai R 492 miliar ini akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi dari kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat,” ucap Mahfud.
Mahfud melanjutkan, dari beberapa aset yang akan dipergunakan, terdapat salah satu aset yang berada di Kecamatan Gambir seluas 1.107 meter persegi yang akan digunakan oleh Kementerian Agama sebagai pelaksanaan program pendidikan kader ulama internasional Masjid Istiqlal atau PKUMI.
“Diselenggarakan oleh badan pengelola Masjid Istiqlal dalam penggunaannya oleh Kementerian Agama. Aset ini bermanfaat untuk kemaslahatan umat dan dalam rangka meningkatkan sumber daya umat,” pungkasnya.