Wakil Ketua Komisi IX Dukung Rencana Moratorium Pengiriman PMI ke Malaysia

0
331
Reporter: Rommy Yudhistira

Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mendukung rencana pemerintah memoratorium pengiriman buruh migran setelah adanya pelanggaran kesepakatan perekrutan pekerja yang dilakukan Malaysia. Pelanggaran kesepakatan itu terjadi dalam perekrutan pekerja lewat berbagai penyaluran.

Pemerintah karena itu, kata Melki, perlu mengambil langkah tegas terhadap Malaysia atas pelanggaran kesepakatan itu. Soalnya, cara-cara yang dilakukan Malaysia menyulitkan pemerintah dalam memantau dan melindungi para pekerja migran.

“Selama ini banyak terjadi kasus tragedi kemanusiaan yang dialami oleh pekerja migran di Malaysia. Hak-hak pekerja migran untuk memperoleh upah sesuai ketentuan dan perlindungan di Malaysia juga masih jauh,” ujar Melki dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Menurut Melki, Malaysia diharapkan akan lebih bijak dalam memperlakukan pekerja ketika tenaga kerja berkurang khususnya untuk sektor perkebunan, dan manufaktur yang umumnya berasal dari Indonesia, Bangladesh, dan Nepal. Malaysia harusnya sadar bahwa memburuhkan tenaga kerja dari Indonesia sehingga wajib mematuhi kesepakatan.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, perwakilan Indonesia telah menemukan bukti bahwa Malaysia masih menerapkan sistem di luar kesepakatan yang telah ditetapkan bersama kedua negara. Sistem itu adalah system maid online (SMO) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigresen Malaysia.

Baca Juga :   Komisi VI Minta Waskita Karya Gunakan Dana PMN dan Right Issue untuk Proyek JTTS

SMO tersebut, kata Ida, membuat posisi buruh migran menjadi rentan tereksploitasi, lantaran memotong Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.

“Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI,” kata Ida.

Sebelumnya, kata Ida, pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022. Kesepakatan tersebut disaksikan langsung Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob.

Ida menyebutkan, MoU itu merupakan bentuk itikad baik dari kedua negara untuk melindungi PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia. Isi dari Mou tersebut, memuat kesepakatan yang mana penempatan PMI sektor domestik dilakukan melalui sistem satu kanal (one channel system), dan menjadi satu-satunya mekanisme resmi untuk merekrut dan menempatkan PMI sektor domestik di Malaysia.

Baca Juga :   Komisi VI Setujui PMN Definitif Senilai Rp 28,1 T untuk Beberapa BUMN di Tahun 2024, Apa Saja?

“Kesepakatan dalam MoU tersebut tentunya didasarkan atas itikad baik oleh kedua negara,” kata Ida.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics