Skandal Jiwasraya: Antara Penyidik, Benny Tjokro dan Heru Hidayat

0
310
Reporter: Kristian Ginting

Kendati wabah virus corona kian meluas, Kejaksaan Agung tampaknya ingin cepat-cepat merampungkan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Itu sebabnya, pada Kamis (26/3) kemarin, penyidik kembali memeriksa 17 saksi yang diduga mengetahui skandal keuangan yang sempat membetot perhatian publik.

Dari 17 orang itu, beberapa nama merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah
Syahmirwan (eks Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Jiwasraya), Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra) dan Benny Tjokrosapuro (Komisaris PT Hanson International). Menurut Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono, pemeriksaan 17 orang itu merupakan pemeriksaan lanjutan dan atau tambahan dari pemeriksaan sebelumnya.

“Tim penyidik akan menggunakan pemeriksaan terhadap 17 orang itu sebagai alat bukti saksi guna pembuktian pasal sangkaan terhadap tersangka Heru Hidayat (Preskom PT Trada Alam Minera),” kata Hari dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Hari mengatakan, karena wabah virus corona sedang marak, maka pemeriksaan terhadap para saksi sesuai dengan protokol kesehatan. Para saksi diatur sedemikian rupa agar berjarak dengan penyidik. Mereka juga dipersilakan untuk menggunakan pembersih tangan dan masker.

Baca Juga :   Pertamina Fokus Selesaikan Proyek Kilang Baru Terbesar di Indonesia

Peran Heru Hidayat dalam kasus ini penting untuk ditelusuri. Karena itu, Benny Tjokro – merujuk kepada salinan dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) yang diperoleh wartawan The Iconomics – bercerita, hubungan antara Hanson dengan Jiwasraya karena transaksi yang dilakukan Heru Hidayat dengan perusahaan asuransi milik negara itu. Mulanya, Benny pernah melakukan repo dengan Heru Hidayat.

Yang dimaksud dengan repo atau perjanjian pembelian kembali adalah sebuah transaksi keuangan di mana seseorang menjual aset keuangan (misalnya obligasi atau saham) dan pada saat yang sama setuju untuk membelinya kembali dengan harga yang disepakati pada hari berikutnya. Saham atau obligasi tersebut bertindak sebagai jaminan.

Benny dan Heru
Merujuk ke dokumen BAP itu, Benny mengaku repo dengan Heru itu dilakukan antara 2015 hingga 2016 dan saham Hanson sebagai jaminan dengan perbandingan 1:5. Dengan kata lain, semisal pinjaman dana dilakukan Rp 100 miliar, maka saham yang jadi jaminan itu senilai Rp 750 miliar.

“Tetapi saya tidak tahu persis berapa yang Heru Hidayat jual kepada Jiwasraya. Yang saya ingat repo tersebut sudah lunas satu tahun kemudian sehingga saham-saham Hanson sudah kembali kepada saya,” tutur Benny.

Baca Juga :   Dampak Covid-19: Ini Nilai Arus Modal Keluar dan Pertumbuhan 2020

Lantas apakah Benny mengetahui bahwa Heru Hidayat melakukan transaksi dengan Jiwasraya? Selaku emiten Hanson (MYRX), Benny berhak untuk mengetahui saham-saham miliknya yang direpokan kepada Heru ditransaksikan dengan siapa saja. Ketika melihat di daftar pemegang saham secara online yang dimintakan kepada Biro Administrasi Efek (PT Ficomindo Buana Registrar), Benny mengetahui Heru mentransaksikan saham MYRX ke Jiwasraya.

Lalu berapa nilainya? “Jumlahnya saya tidak ingat,” kata Benny lagi.

Dalam dokumen itu, penyidik juga bertanya kepada Benny tentang kepemilikan saham Jiwasraya dalam bentuk portofolio reksa dana di Hanson dan PT RIMO, Tbk. Jumlahnya sekitar 351.421.386.000 lembar untuk RIMO dan 222.509.444.200 lembar untuk Hanson. Soal ini, Benny mengaku sama sekali tidak tahu.

Ditambah lagi, kata Benny, portofolio reksa dana saham itu dikelola berbagai manajer investasi dan pelaksanaan transaksi jual dan/atau belinya bersifat publik. Juga sepenuhnya melalui mekanisme bursa efek.

Dari pemaparan Benny ini, maka siapa sesungguhnya yang menjadi dalang penempatan dana nasabah Jiwasraya di saham lapis dengan fundamental rendah dan berisiko tinggi alias saham gorengan? Jika Benny jujur dengan ceritanya itu, maka penyidik seharusnya tidak ragu membawa Heru Hidayat ke pengadilan bukan?

Baca Juga :   BNI Terbitkan AT-1 Bond US$600 Juta

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 6 orang tersangka. Selain Syahmirwan, Benny Tjokro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto, tersangka lainnya adalah Hendrisman Rahim (mantan Dirut Jiwasraya) serta Harry Prasetyo (mantan Direktur Keuangan Jiwasraya).

Leave a reply

Iconomics