KPK Kejar Dugaan Keterlibatan Petinggi PT Wanatiara dalam Skandal Suap KPP Madya Jakut Rp4 Miliar
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara agresif mendalami potensi keterlibatan direksi dan petinggi PT Wanatiara Persada dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak.
Lembaga antirasuah ini meyakini otak di balik pemberian suap Rp4 miliar bukan hanya sebatas ‘petugas lapangan’ yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dengan tegas menyoroti kejanggalan peran tersangka tunggal dari pihak perusahaan, Edy Yulianto (EY), yang hanya berstatus staf.
”Kami juga sama (memandang hal yang sama), bahwa di sini kan staf. Nah, bagaimana uang itu bisa keluar?” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (12/01/2026).
Menurut Asep, penyerahan uang sebesar Rp4 miliar yang disebutnya “bukan uang yang kecil” pastilah memerlukan kewenangan tingkat tinggi untuk memutuskan pembayaran dan pencairan dana.
KPK menduga kuat EY hanya bertindak sebagai kurir atau petugas lapangan. Oleh karena itu, penyidik kini memfokuskan pendalaman untuk mengungkap dalang utama di balik skema suap ini.
”Kami akan perdalam tentunya ya terkait dengan tadi, tugas dan tanggung jawab, kewenangan yang dimiliki (pihak lain), dan lain-lain,” ujarnya mengisyaratkan bidikan mengarah pada dewan direksi atau pejabat berwenang PT Wanatiara.
Meski demikian, Asep menjelaskan bahwa penetapan EY sebagai satu-satunya tersangka dari PT Wanatiara saat ini didasarkan pada kecukupan alat bukti dan keterangan saksi yang dimiliki KPK.
”Kami berdasarkan kecukupan alat bukti, dan juga peran yang kami peroleh dari keterangan saksi-saksi,” ucapnya.
KPK Bongkar Kerugian Rp59 Miliar dari PT Wanatiara Persada
Sebelumnya, KPK membongkar dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp59,3 miliar dalam kasus pengurusan pajak PT Wanatiara Persada (WP).
Skandal ini menyoroti praktik suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak, periode 2021–2026.
Asep Guntur mengungkapkan bahwa kerugian fantastis ini berawal dari manipulasi tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun pajak 2023.
Diskon Pajak “Ajaib” 80%
Menurut Asep Guntur, PBB yang seharusnya dibayarkan PT Wanatiara Persada mencapai Rp75 miliar. Namun, tagihan tersebut “disulap” dan diubah menjadi hanya Rp15,7 miliar.
”Nilai tersebut turun Rp59,3 miliar atau 80% dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang sangat signifikan,” tegas Asep.
”Harusnya kalau berpatokan kepada hasil perhitungan awal, ya potensi awal itu Rp75 miliar. Berarti sudah hilang sekitar 80%,” tambahnya, menekankan besarnya kebocoran potensi pendapatan negara.
Pengungkapan ini dilakukan Asep saat memaparkan perkembangan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak yang diduga melibatkan oknum di KPP Madya Jakarta Utara.