Jejak Karier Tersangka Bahtiar Baharuddin, Eks Dirjen Kemendagri hingga Hubungannya dengan Astri Megatari
Astri Megatari, Tenaga Ahli komunikasi di Puspen Kemendagri periode 2016-2023 (kiri) dan eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin (kanan)/Istimewa
Selepas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar, maka menarik mengulik perjalanan karier sosok tersebut. Diketahui, Bahtiar merupakan birokrat senior di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Karier pria kelahiran Januari 1973 itu terbilang moncer terutama sejak era Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Ketika itu, Bahtiar menjabat Kepala Pusat Penerangan Kemendagri. Pasca-era Tjahjo, kendati Mendagri berganti, karier Bahtiar kian melejit hingga menduduki jabatan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Setelah itu, Bahtiar pun dipercaya sebagai Pj Gubernur Sulsel pada 2024. Ketika menjadi Pj Gubernur Sulsel ini pula Bahtiar tersandung kasus pengadaan bibit nanas Rp 60 milir untuk tahun anggaran 2024. Bahtiar sempat dicekal. Karena pencekalan itu, Mendagri Tito Karnavian menggeser posisinya menjadi staf ahli. Pada akhirnya, Senin (9/3) malam, Kejati Sulsel resmi menetapkan Bahtiar sebagai tersangka.
Terlepas dari perjalanan kariernya itu, ada satu nama yang kerap dikait-kaitkan dengan Bahtiar semasa menjabat sebagai Kapuspen Kemendagri. Nama tersebut ialah Astri Megatari. Diketahui sosok ini sempat menjadi tenaga ahli komunikasi di Puspen Kemendagri periode 2016-2023. Astri sebagaimana dikutip lampumerah.co.id sempat menjadi anak buah Bahtiar, dan hubungan keduanya cukup dekat.
Untuk saat ini, Astri menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Merujuk laporan harta kekayaannya ke KPK yang diumumkan pada 3 Februari 2025 menembus angka Rp 7,93 miliar. Sementara Bahtiar pada tahun yang sama memiliki harta kekayaan mencapai Rp 6,28 miliar.
Soal pernah menjadi anak buah Bahtiar itu, wartawan theiconomics.com mencoba menghubungi Astri lewat aplikasi perpesanan Whatsapp pada Selasa (10/3) ini. Akan tetapi, setelah berita ini tayang, Astri sama sekali belum menjawabnya.
Sebelumnya, Kejati Sulsel menetapkan Bahtiar sebagai tersangka dalam kasus pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar untuk tahun anggaran 2024. Selain Bahtiar, ada 5 orang lainya ditetapkan sebagai tersangka yakni 2 PNS lain berinisial RE (35) dan UN (49) serta Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55) dan karyawan swasta berinisial RE (40). Sementara satu tersangka berinisial UN belum dieksekusi hari ini karena sakit.