BGN Akan Tangguhkan SPPG MBG yang Tidak Memberi Manfaat untuk 3B

0
78
Reporter: Rommy Yudhistira

Badan Gizi Nasional (BGN) telah menghentikan (suspend) 8.182 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia hingga 29 Mei 2026. Tetapi, dari angka tersebut 5.969 SPPG sudah boleh lagi beroperasi, sisanya masih menjalani masa suspend, karena belum memenuhi ketentuan.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik S. Deyang mengatakan, BGN menghentikan operasional SPPG setelah menerima masukan dari masyarakat, peristiwa yang menonjol, dan hasil pemantauan.

“Terhitung sejak program MBG dimulai pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah di-suspend,” kata Nanik dalam keterangan resminya pada Senin (1/6).

Nanik menjelaskan, penghentian operasional SPPG terbagi dalam 3 wilayah. Untuk wilayah I (Sumatra), wilayah II (Jawa), dan wilayah III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua).

Untuk wilayah I, dari  5.968 SPPG yang beroperasi, ada 148 SPPG yang masih ditangguhkan. Sebanyak 10 SPPG dihentikan operasionalnya akibat kejadian menonjol, sedangkan 138 SPPG disetop akibat permasalahan infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi.

Baca Juga :   BGN Tindak Lanjuti Temuan KPK

Sementara itu, lanjut Nanik, sebanyak 610 SPPG yang semula dihentikan sudah beroperasi kembali. Maka, dari wilayah I, total sebanyak 758 SPPG telah ditangguhkan.

Wilayah II, kata Nanik, ada 16.594 SPPG yang sudah beroperasi, dengan 1.666 SPPG yang masih dihentikan operasionalnya. Sebanyak 61 SPPG dihentikan akibat kejadian menonjol, sedangkan 1.605 SPPG ditangguhkan akibat permasalahan infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi. Adapun 1.800 SPPG yang semula sudah disetop, kini telah beroperasi kembali.

“Jadi dari wilayah II, total sebanyak 3.466 SPPG telah di-suspend,” kata Nanik.

Wilayah III, kata Nanik, dari 4.646 SPPG yang beroperasi, ada 399 SPP yang masih dihentikan. Sebanyak 25 SPPG ditangguhkan akibat kejadian menonjol, 374 SPPG dihentikan akibat permasalahan infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi. Kemudian, sebanyak 3.559 SPPG yang semula dihentikan, kini telah beroperasi kembali. Total sebanyak 3.959 SPPG telah dihentikan oleh BGN.

Jumlah SPPG yang dihentikan, kata Nanik, berpotensi semakin bertambah. Sebab, BGN mewajibkan setiap SPPG mendistribusikan MBG minimal untuk 300 penerima manfaat kelompok 3B (bumil, busui, dan balita).

Baca Juga :   Mau Bikin Jera Ormas Bandel, Badan Gizi Nasional Tempuh Jalur Hukum

“Apabila hingga 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan di-suspend mayor (tanpa insentif) dan kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras,” ujarnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics