Inilah Konsekuensi Penyelenggara Sistem Elektronik Privat yang Tidak Mendaftarkan Diri Hingga 20 Juli 2022
Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi/Dok. Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan kembali batas waktu kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Privat (PSE Privat) akan berakhir. Kementerian menyampaikan bahwa batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat baik domestik maupun asing melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko yakni Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022.
Paling tidak ada 6 kategori PSE lingkup privat yang wajib mendaftar. PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa. Kedua, PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
Ketiga, PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik. Keempat, PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
Kelima, PSE yang memberikan layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya. Keenam, PSE yang melakukan pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
Dalam keterangan resminya, Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyatakan sejak tahun 2015 hingga 22 Juni 2022 sebanyak 4.540 PSE yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing lingkup privat telah melakukan pendaftaran pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dari jumlah tersebut, terdapat terdapat 2.569 PSE domestik yang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik sebelum diundangkannya PM 5/2020. Sesuai ketentuan SE Menkominfo 3/2022, PSE yang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik sebelum diundangkannya PM 5/2020 harus melakukan pendaftaran ulang melalui OSS RBA sebelum tanggal 20 Juli 2022.
Ia mengatakan PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya dan memenuhi kriteria untuk wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran melalui sistem yang tersedia.
PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pemutusan akses akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika setelah menerima permintaan dari Kementerian/Lembaga yang berwenang.