AFPI Pecat PT TIN sebagai Mitra Penagihan Pihak Ketiga dari Indosaku karena Langgar Aturan
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah (kiri), Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr. (tengah), Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar (kanan)/Iconomics
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menemukan fakta penagihan yang dilakukan oknum agen PT Teknologi Internasional Nusantara (TIN) terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. PT TIN menjalankan tugas sebagai mitra penagihan pihak ketiga yang dipekerjakan PT Indosaku Digital Teknologi.
Sebagai tindak lanjut temuan itu, kata Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar, pihaknya telah memberhentikan keanggotaan TIN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. AFPI menilai TIN telah melanggar peraturan tentang larangan melakukan penagihan tidak beretika sesuai pedoman perilaku organisasi.
Kemudian, kata Entjik, AFPI pun sedang mengambil langkah yang diperlukan terhadap Indosaku, sebagai platform penyelenggara yang menjamin kerja sama dengan pihak ketiga. Indosaku akan ditindak melalui mekanisme etik, dan pembinaan yang berlaku.
“AFPI tidak menoleransi segala bentuk penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, pelecehan, penyalahgunaan fasilitas publik, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan etika, dan ketentuan yang berlaku,” kata Entjik dalam keterangan resminya pada Jumat (1/5).
Dalam prosesnya, kata Entjik, pihaknya berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk memastikan setiap langkah penanganan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Selain itu, kata Entjik, AFPI juga sedang mengevaluasi menyeluruh atas tata kelola penggunaan mitra penagihan di lingkungan anggota. Termasuk aspek sertifikasi kompetensi, kepatuhan, dan pengawasan lapangan.
Sebagai asosiasi resmi yang ditunjuk OJK, kata Entjik, AFPI berkomoitmen menjaga standar perlindungan konsumen, dan mendorong seluruh anggota untuk menerapkan tata cara penagihan sesuai ketentuan regulator.
“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang membantu mengawasi industri ini. Kritik, masukan, dan laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan berkelanjutan,” ujar Entjik.
Sebelumnya, oknum agen TIN melakukan pemesanan fiktif layanan pemadam kebakaran (damkar) di Semarang, Jawa Tengah. Pemesanan fiktif dilakukan dalam rangkaian aktivitas penagihan.