Menko Airlangga: Kementerian dan Lembaga Harus Berbenah Hadapi Perjanjian RCEP

0
317

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Pemerintah harus segera berbenah dengan telah disepakatinya perjanjian RCEP pada 15 November 2020. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan ditandatanganinya RCEP maka akan menjadi langkah penting bagi Indonesia untuk lebih terintegrasi dalam Global Value Chain.

“Setiap Kementerian dan Lembaga terkait harus terus berbenah diri untuk meningkatkan daya saing Indonesia. Dengan demikian, dunia usaha dapat menikmati RCEP ketika perjanjian ini mulai diimplementasikan,” kata Menko Airlangga dalam siaran pers.

Pemerintah menilai negara anggota RCEP memiliki arti yang signifikan bagi perekonomian Indonesia. Dengan semakin terintegrasinya perekonomian Indonesia dengan 10 negara ASEAN dan 5 negara mitra FTA-nya, kelima belas negara anggota RCEP tersebut telah menjadi pasar tujuan ekspor sekitar 57% dan sumber impor sekitar 67% utama bagi Indonesia pada tahun 2019. Negara anggota RCEP juga merupakan sumber utama aliran investasi asing (foreign direct investment/FDI) ke Indonesia.

Pada tahun 2019, 66% FDI yang masuk ke Indonesia berasal dari negara anggota RCEP dimana Singapura, Cina, Jepang, Malaysia dan Korea Selatan merupakan investor utama di Indonesia.

Baca Juga :   Diimplementasikan 1 Januari 2022, Indonesia Baru akan Ratifikasi Perjanjian RCEP

Menurut Menko Airlangga, Indonesia harus memanfaatkan peluang yang ditawarkan RCEP, dengan akses pasar bagi produk ekspor Indonesia yang akan semakin terbuka, industri nasional akan semakin terintegrasi dengan jaringan produksi regional, dan semakin terlibat dalam mata rantai regional dan global. Dan tentunya, hal tersebut akan menarik lebih banyak investasi ke dalam negeri.

Pemanfaatan RCEP di Indonesia akan didukung oleh pembenahan iklim usaha dan investasi, melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja. Omnibus Law dapat mengatasi permasalahan perizinan yang rumit dengan banyaknya regulasi pusat & daerah (hiper-regulasi), yang menyebabkan disharmoni, tumpang tindih, tidak operasional, dan sektoral. Ia mengatakan pembenahan iklim usaha dan investasi tersebut sangat diperlukan dalam meningkatkan daya saing Indonesia, untuk memastikan pemanfaatan implementasi perjanjian RCEP melalui perbaikan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) dan Global Competitiveness Index.

RCEP akan memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia antara lain menciptakan peluang bagi industri Indonesia dalam memanfaatkan regional production networks dan regional value chain di kawasan. Kedua, meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan. Ketiga, memperluas akses pasar untuk produk ekspor Indonesia. Keempat, meningkatkan aliran investasi FDI ke dalam negeri.

Leave a reply

Iconomics