AXA Financial Indonesia Sambut Positif Program Penjaminan Polis oleh LPS

0
460

Pelaku usaha asuransi di Indonesia menyambut positif tugas baru Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) yang mendapat tugas baru untuk menjalankan program penjaminan polis. Program penjaminan polis ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat akan industri asuransi, terlebih di tengah isu gagal bayar yang dilakukan beberapa perushaaan asuransi yang sedang terjadi saat ini.

“Inisiatif dari pemerintah ini tentu saja kita dukung untuk memberikan proteksi lebih kepada nasabah,” ujar Direktur AXA Financial Indonesia, Arta Magdalena dalam acara temu media, Kamis (15/12).

AXA Financial Indonesia sendiri, tambah Arta, masih mempelajari implikasi adanya program penjaminan polis ini, termasuk terkait iuran kepesertaan yang harus dibayarkan kepada LPS nantinya. Demikian juga implikasi dari adanya iuran tersebut pada kebijakan harga produk asuransi yang ditawarkan kepada nasabah.

“Kalau itu untuk tujuan yang baik (iuran kepada LPS), pasti kita dukung. (Tetapi) kita belum bisa berkomentar (soal implikasi ke pricing produk). Masih dipelajari dulu. Tetapi kita mendukung,” ujar Arta.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) disahkan sebagai undang-undang (UU) pada Kamis (15/12) kemarin. Regulasi baru ini memberikan tugas tambahan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin polis nasabah asuransi. UU PPSK Ini menegaskan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis.

Baca Juga :   Pilihan Strategi Axa Financial Indonesia Hadapi Disrupsi Digital dan Milenial

Disebutkan bahwa Penyelenggaraan Program Penjaminan Polis sebagaimana bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang menjadi peserta Program Penjaminan Polis wajib:
a. membayar iuran awal kepesertaan;
b. memiliki kondisi keuangan yang sehat;
c. membayar iuran berkala penjaminan;
d. menyampaikan data, laporan, dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan penjaminan; dan
e. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan Program Penjaminan Polis

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics