Direktur PT SMIP Tersangka Kasus Impor Gula Periode 2020-2023, Kejagung Belum Ungkap Hubungannya dengan Kemendag

0
282
Reporter: Kristian Ginting

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 1 orang tersangka dalam perkara importasi gula periode 2020-2023. Tersangka tersebut adalah RD yang merupakan Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) di Riau.

Kendati begitu, Kejagung belum memberi penjelasan keterkaitan RD dalam dugaan korupsi importasi gula yang dilakukan Kementerian Perdagangan. Pasalnya, penyidik Kejagung hingga saat ini belum sama sekali menjerat pejabat atau penyelenggara yang terlibat dalam perkara ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pada 28 Maret lalu, tim penyidik berangkat ke Kota Pekanbaru, Riau untuk menjemput RD. Tindakan itu sebagai respons atas mangkirnya RD dari beberapa kali pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap RD dan saksi YD di Kejagung, tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD sebagai tersangka,” kata Ketut dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Menurut Ketut, peran RD dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2020-2023 itu memanipulasi data importasi gula kristal mentah pada 2021 dengan memasukkan gula kristal putih. Namun, dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah mengimpor gula kristal mentah untuk dijual ke pasar dalam negeri.

Baca Juga :   Beda Pendapat Komisi I DPR, Pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta soal ASO

Perbuatan RD itu, kata Ketut, bertentangan dengan peraturan menteri perdagangan, menteri perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya. Karena aktivitas itu, maka ditemukan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan fakta tersebt, penyidik menjerat RD dengan Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, penyidik Kejagung juga 3 orang pejabat dari Bea dan Cukai Riau. Mereka adalah AW selaku Ketua Tim Kajian PT SMIP Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Dumai tahun 2022. Lalu, AH selaku Kepala Seksi Analisa dan Layanan Data Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Terakhir  BS selaku Pelaksana tugas Kepala KPPBC Dumai.

Sebagai informasi, PT SMIP memiliki pabrik gula terintegrasi dengan kebun tebu di daerah perbatasan antara Pulau Rupat dan Dumai, Riau, yang berkapasitas 6.000 ton cane per day (TCD).

Baca Juga :   Sepekan Lebih Kasus Migor, Harga Masih Tinggi dan Siapa yang Kuasai Pasar?

 

Leave a reply

Iconomics