Menko Polhukam Pastikan Surpres dan Draf RUU Perampasan Aset Sudah Dikirim ke DPR

0
298
Reporter: Rommy Yudhistira

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah telah mengirimkan surat presiden (surpres) dan lampiran draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ke DPR.

“Pemerintah sekarang karena DPR sudah setuju masuk (Prolegnas) prioritas tahun 2023, maka pemerintah per tanggal 4 Mei 2023, Presiden (Joko Widodo) sudah mengeluarkan 2 surat,” kata Mahfud di Jakarta beberapa waktu lalu.

Selain mengirimkan Surpres Nomor R22/Pres/05/2023, kata Mahfud, pemerintah juga telah mengirimkan 1 surat tugas dengan Nomor B399/M/B/HK/0000/05/2023 tentang siapa yang nantinya akan ditugaskan untuk membahas bersama DPR.

“Ada 4 pejabat setingkat menteri, yaitu 2 orang menteri, 1 Menko Polhukam, yang kedua menteri Hukum dan HAM, yang ketiga pejabat setingkat menteri adalah jaksa agung, yang keempat pejabat setingkat menteri adalah kapolri,” kata Mahfud.

Dengan begitu, kata Mahfud, pihaknya berharap RUU Perampasan Aset dapat segera dibahas pemerintah bersama DPR pada masa sidang yang akan datang. Hadirnya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dapat memberikan suatu payung hukum baru bagi penegakan kasus korupsi di Indonesia.

Baca Juga :   Dicecar Anggota Komisi VI DPR soal Investasi di IKN, Bahlil Janji Jawab Tertulis

“Koruptor itu hanya takut miskin, bukan takut dihukum. Kalau ada undang-undang perampasan aset ini, Insya Allah. Saya kira paling lama 2 kali masa sidang, kalau menurut saya,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR  Didik Mukrianto menilai kecepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset semuanya tergantung draf yang disiapkan pemerintah sebagai pengusul dan penginisiasi. Jika pemerintah belum mengirimkan naskah akademik, draf dan wakilnya ke DPR, maka RUU tersebut belum bisa dibahas.

Secara teknis, kata Didik, tanpa masuk program legislasi nasional (Prolegnas) di tingkat DPR, RUU Perampasan Aset tidak mungkin disahkan. Karena itu, ketika RUU tersebut sudah masuk Prolegnas 2023, maka besar kemungkinan akan dibahas pada tahun ini.

Berdasarkan hal tersebut, kata Didik, pihaknya berharap agar pemerintah bisa segera mengirimkan naskah dan draf RUU tersebut di masa sidang DPR berikutnya sehingga bisa dibahas bersama pemerintah serta pihak lainnya.

“Saat ini DPR masih reses, kami berharap agar pemerintah segera mengirimkan nya saat masa sidang dimulai agar bisa segera kami bahas sesuai harapan publik,” ujar Didik.

Leave a reply

Iconomics