Pemerintah Terbitkan Perpres Baru soal Penerapan TKDN Kendaraan Listrik Berbasis Baterai, Apa Isinya?

0
84
Reporter: Rommy Yudhistira

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 79 Tahun 2023 untuk mengubah Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Salah satu hal yang diubah dalam aturan tersebut mengenai penerapan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang diundur dari sebelumnya 2024 menjadi 2026.

Soal itu, Deputi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin mengatakan, dalam beleid terbaru, pemerintah menambah penerapan TKDN dengan beberapa ketentuan. Dan itu menjadi bagi pemerintah untuk melonggarkan target yang sudah ditentukan.

“TKDN itu dari 40% ke 60% itu mobil dan motor, jadi waktu itu untuk mencapai TKDN 60% itu butuh industri baterainya sudah selesai semua,” kata Rachmat di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/12).

Rachmat melanjutkan, target yang ditetapkan pemerintah perlu mendapat dorongan lewat kesiapan industri pendukung kendaraan listrik tersebut.Dari sisi industri baterai saja, diperkirakan akan rampung pada 2026, sehingga pemerintah perlu melonggarkan target-target yang sudah ditentukan.

Baca Juga :   Komisi IV Minta KLHK Tingkatkan Pagu Anggaran Program Berbasis Masyarakat

“Jadi 2026 industri baterai siap, 2027 itu sudah kita mewajibkan TKDN 60% itu sudah lebih realistis. Jadi sebenarnya menunggu industri baterai,” ujar Rachmat.

Sebagai informasi, berdasarkan aturan yang terdapat dalam Perpres 79 Tahun 2023, terdapat perubahan dalam ketentuan Pasal 8 yang berbunyi untuk kendaraan berbasis listrik (KBL) roda 2 atau roda 3, diatur TKDN minimum 40% dimulai dari 2019 hingga 2026. Kemudian, TKDN minimum 60% dimulai dari 2027 hingga 2029, dan TKDN minimum 80% yang dimulai dari 2030 dan seterusnya.

Selanjutnya, untuk KBL berbasis roda 4 atau lebih, tingkat TKDN yang diatur minimum 35% yang dimulai dari 2019 hingga 2021. TKDN minimum 40% dari 2022 hingga 2026. Berikutnya, TKDN minimum 60% dari 2027 hingga 2029, dan TKDN minimum 80% dari 2030 hingga seterusnya.

Leave a reply

Iconomics