Penyidik Kejati Banten Tahan Eks Supervisor KCP Bank Banten, Diduga Korupsi untuk Judi Online

0
68
Reporter: Kristian Ginting

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Ridwan bekas Supervisor Operasional KCP Malingping Bank Banten tahun 2022. Ridwan diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam penatakelolaan ruang khasanah/brankas di KCP Malingping Bank Banten periode Februari hingga September 2022 dengan kerugian mencapai Rp 6,1 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna menuturkan, sebagai Supervisor Operasional KCP Malingping Bank Banten. Ridwan sebagai Supervisor Operasional KCP Malingping Bank Banten, Lebak ketika itu diduga melakukan fraud. Cara yang ditempuh Ridwan dengan memanfaatkan celah pintu lemari besi penyimpanan uang yang tidak dikunci dengan angka kombinasi.

Dengan memanfaatkan adanya celah pintu lemari besi yang tidak dikunci setiap harinya, lanjut Rangga, Ridwan mengambil uang tunai dari lemari besi pada sore/malam hari atau pada saat karyawan sudah pulang. Setelah itu, Ridwan keluar dari ruang khasanah dengan membawa uang tersebut menuju mejanya dan memasukkannya ke dalam tasnya.

“Agar fisik uang kas jumlahnya sama dengan jumlah uang menurut sistem ketika melakukan penghitungan uang kas, maka Ridwan memasukkan data fiktif di rekening balancing system (RBS) bahwa seolah-olah terjadi pengeluaran uang kas khasanah untuk keperluan tambah modal teller 09 padahal faktanya tidak demikian,” kata Rangga dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   Kasus Jiwasraya: Benny Tjokro Merasa Korban Arogansi Oknum Kejagung

Karena perbuatan Ridwan itu, kata Rangga, maka KCP Malingping Bank Banten mengalami kerugian hingga Rp 6,1 miliar lebih. Ridwan diketahui menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk keperluan judi online dan membayar utang.

Atas dasar itu, sambung Rangga, penyidik menjerat Ridwan dengan Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, maka penyidik menahan Ridwan 20 hari dari 5 hingga 25 Februari 2024 di Rutan Kelas II B Serang, Banten.

Dalam dugaan korupsi ini, tim penyidik Kejati Banten telah memeriksa 8 orang saksi dari internal bank tersebut.

 

Leave a reply

Iconomics