Menkeu: RUU Perpajakan Incar PPN Google dkk

Ilustrasi pajak PMSE
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah saat ini sedang menggodok aturan agar perusahaan seperti Google dan Amazon bisa dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Perusahaan-perusahaan tersebut akan dianggap sebagai bentuk usaha tetap.
Karena itu, kata Sri Mulyani, perusahaan itu punya kewajiban untuk membayar PPN kepada negara Indonesia. Terlepas apakah perusahaan tersebut punya perwakilan atau kantor di suatu negara atau tidak. “Mereka punya transaksi ekonomi yang signifikan meski tak punya kantor perwakilan di Indonesia,” kata Sri Mulyani seperti dikutip Channel News Asia pada Rabu (4/9).
Merujuk kepada rancangan undang undang itu, Sri Mulyani mengungkapkan, perusahaan-perusahaan yang akan dikenai PPN seperti Google, Amazon dan Netflix. Tarif PPN yang dikenakan sekitar 10%.
Sebelumnya, DKI Jakarta pernah bersengketa dengan Google dalam hal pajak pada 2016. Google dinilai menggelapkan pajak termasuk PPN yang menjadi bagian dari pendapatan iklan mereka. Penyelesaian sengketa itu pun tak pernah terungkap hingga hari ini. Sementara untuk Netflix, pemerintah Indonesia acap mengingatkan agar membayar pajak secara adil.
Kendati tidak aktif dalam perdagangan elektronik Indonesia, Amazon aktif mengoperasikan layanan cloud. Soal rencana pemerintah Indonesia, para perusahan tersebut belum merespons. RUU tersebut akan segera menjadi pembahasan di DPR. Itu disebut bagian dari reformasi pajak di Indonesia untuk meningkatkan penerimaan pajak, kepatuhan dan menarik investasi.
RUU tersebut juga akan merealisasikan janji kampanye pemilihan kembali Presiden Joko Widodo untuk memotong pajak perusahaan. Tarif pajak perusahaan diturunkan menjadi 20% dari 25% pada 2021. [*]
Leave a reply
