Anomali Konstitusional APBN 2026: Distorsi Alokasi Anggaran Pendidikan dalam Program Lintas Sektor

Oleh: Fadli Yuhasril Efendi. Penulis adalah Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Indonesia.
0
332

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 yang telah disahkan pada 23 September 2026 dengan total belanja sebesar Rp3.842,7 triliun, menimbulkan sejumlah catatan kritis dari perspektif konstitusional. Terdapat indikasi kuat adanya defisit kepatuhan konstitusional yang tersembunyi di balik konstruksi angka-angka nominal. Berdasarkan analisis terhadap struktur fungsi pendidikan, setelah dikurangi komponen non-inti seperti gaji tenaga pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan yang mencapai sekitar Rp484,4 triliun, proporsi aktual yang dialokasikan untuk fungsi pendidikan hanya berkisar 12,6%. Kondisi ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945, yang secara tegas mengamanatkan bahwa alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN bersifat imperatif dan tidak dapat dinegosiasikan.

Permasalahan ini bukan semata-mata kesalahan teknis administratif, melainkan mencerminkan praktik politik anggaran yang menyimpang dari semangat konstitusi. Seperti ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24/PUU-V/2007, praktik creative accounting yang mengaburkan makna substantif dari alokasi pendidikan bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi fiskal. Manipulasi tersebut terjadi pada komposisi 20% yang tampak terpenuhi secara formal, namun secara substansial tidak mencerminkan investasi pendidikan yang sesungguhnya.

Dominasi komponen gaji pendidik dalam belanja rutin, meskipun diperkenankan secara hukum, telah menghambat optimalisasi dana untuk sektor strategis seperti peningkatan infrastruktur pendidikan, digitalisasi sekolah, serta program beasiswa dan riset. Selain itu, penggabungan anggaran pendidikan kedinasan dengan anggaran pendidikan nasional menimbulkan distorsi fungsi. Sebab, anggaran kedinasan lebih diarahkan pada kebutuhan institusi vertikal seperti TNI, Polri, dan kementerian teknis daripada pada peningkatan kualitas pendidikan publik secara luas. Lebih jauh, pada masa pemerintahan baru, terdapat indikasi bahwa sebagian alokasi 20% tersebut digunakan untuk mendanai program lintas sektor yang bersifat prioritas politik. Salah satunya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang, meskipun memiliki unsur pendidikan, secara substansi lebih tepat dikategorikan dalam fungsi gizi masyarakat atau perlindungan sosial. Penyisipan program semacam ini ke dalam pos pendidikan berpotensi menurunkan porsi anggaran murni pendidikan menjadi sekadar 12,6%, sehingga arah kebijakan publik tampak lebih berorientasi pada belanja jangka pendek ketimbang investasi sumber daya manusia jangka panjang.

Baca Juga :   Prabowo-Gibran Jadikan Dukungan NU sebagai Kekuatan untuk Selesaikan Masalah-Masalah Ini, Apa Saja?

Fenomena ini menunjukkan adanya disorientasi kebijakan yang bukan hanya berdampak administratif, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang serius. Secara administratif, ketidaksesuaian alokasi murni 20% dapat memunculkan temuan ketidakpatuhan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara dari sisi hukum tata negara, Undang-Undang APBN 2026 berpotensi untuk diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan preseden hukum sebelumnya, MK dapat menyatakan APBN tersebut inkonstitusional bersyarat apabila terbukti bahwa pemenuhan angka 20% hanya bersifat nominal tanpa substansi.

Berdasarkan kajian anggaran, praktik creative accounting dalam fungsi pendidikan umumnya memanfaatkan tiga bentuk interpretasi fleksibel yang secara sistematis menutupi rendahnya alokasi murni pendidikan, yaitu penggelembungan melalui Belanja Rutin (Gaji Pendidik). Meskipun Mahkamah Konstitusi telah membolehkan komponen gaji dimasukkan dalam fungsi pendidikan, porsi gaji yang mencapai 70-80% dari total alokasi 20% menjadikan pos tersebut sekadar bantalan administratif. Akibatnya, dana yang benar-benar dialokasikan untuk inovasi dan peningkatan mutu pendidikan seperti beasiswa, digitalisasi sekolah, serta pemerataan akses pendidikan di daerah tertinggal hanya tersisa 3-6% dari total APBN.

Baca Juga :   Inisiatif Bukalapak Tingkatkan Literasi Digital

Kemudian kebijakan paddling lintas sektor. Pola ini terjadi ketika kementerian/lembaga non-pendidikan memasukkan program yang berlabel “pendidikan” namun tidak secara langsung berkaitan dengan sistem pendidikan nasional. Contohnya, anggaran pendidikan kedinasan atau program sosial seperti makan bergizi gratis yang ditempatkan dalam pos pendidikan. Praktik ini menimbulkan ketimpangan struktural, karena dana yang seharusnya memperkuat pendidikan tinggi dan riset strategis justru dialihkan untuk membiayai program yang lebih bersifat politis dan jangka pendek.

Kemudian perbedaan antara alokasi dan realisasi efektif. Pemerintah dapat mencantumkan alokasi 20% dalam dokumen perencanaan, tetapi dalam praktiknya realisasi dana di lapangan sering kali jauh lebih rendah akibat penyerapan anggaran yang tidak optimal. Dana yang tidak terserap atau mengendap hingga akhir tahun anggaran mengindikasikan bahwa angka 20% tersebut hanya “hidup” dalam dokumen administratif, bukan dalam bentuk manfaat nyata bagi satuan pendidikan dan peserta didik.

Anomali konstitusional dalam APBN 2026 memperlihatkan bahwa persoalan pendidikan di Indonesia bukan hanya soal besaran anggaran, melainkan soal kejujuran fiskal dan arah politik pembangunan manusia. Pemenuhan amanat konstitusi tidak boleh berhenti pada angka nominal, tetapi harus diwujudkan melalui alokasi yang benar-benar menyentuh inti dari fungsi pendidikan nasional: mencerdaskan kehidupan bangsa. Reformasi tata kelola anggaran pendidikan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik menjadi langkah mendesak agar fungsi pendidikan kembali ditempatkan sebagai investasi strategis, bukan sekadar instrumen politik anggaran.

Leave a reply

Iconomics