Buntut Putusan MK, DPR dan Pemerintah Setujui RUU PPP Menjadi UU
DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi UU. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/5).
“Kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang PPP dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin siding paripurna.
“Setuju,” jawab anggota Dewan serentak.
Dalam kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ad Interim Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perubahan UU PPP harus mampu merumuskan esensi dari meaningfull participation dalam pembentukan perundang-undangan yang menyangkut dengan hak untuk didengar pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban pendapat yang diberikan.
“Pengaturan mengenai meaningfull participation akan memperkuat ruang untuk partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Sri Mulyani.
Materi muatan yang telah disepakati dalam Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut, kata Sri Mulyani, juga mengatur tentang peraturan perundang-undangan yang dapat dilakukan secara elektronik.
Hal itu dinilai sejalan dengan pesatnya perkembangan dan penggunaan teknologi digital dan kebutuhan pembentukan perundang-undangan yang berbasis digital agar prosesnya lebih efektif dan efisien, tanpa mengurangi pelaksanaan asas keterbukaan yang menerapkan prinsip meaningfull participation.
“Materi muatan lainnya adalah penyempurnaan pengaturan mekanisme pengundangan yang mencakup UU, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden dalam rangka efektivitas dan percepatan pelaksanaan pengundangan,” tutur Sri Mulyani.
Hasil pembahasan RUU PPP disepakati 19 angka perubahan. Perubahan penyelenggara umum, Lampiran I, dan Lampiran II yang secara garis besar sebagai berikut:
1. Perubahan penjelasan Pasal 5 huruf G mengatur mengenai penjelasan asas keterbukaan.
2. Perubahan Pasal 9 mengatur mengenai penanganan pengujian peraturan perundang-undangan.
3. Penambahan bagian ke-7 dalam Bab IV Undang-Undang PPP.
4. Penambahan Pasal 42 mengatur mengenai perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus.
5. Perubahan Pasal 49 mengatur mengenai perubahan RUU beserta DIM.
6. Perubahan Pasal 58 mengatur mengenai perharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas rancangan peraturan daerah.
7. Perubahan Pasal 64 mengatur mengenai penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus.
8. Perubahan Pasal 72 mengatur mengenai mekanisme perbaikan, teknis penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama namun belum disampaikan kepada Presiden.
9. Perubahan Pasal 73 mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis RUU setelah RUU disetujui bersama namun telah disampaikan kepada presiden.
10. Perubahan pasal 78 mengatur mengenai penerapan raperda provinsi.
11. Perubahan Pasal 85 mengatur mengenai pengundangan.
12. Perubahan penjelasan Pasal 95 memasukan mengenai penyandang disabilitas.
13. Perubahan Pasal 95A mengatur mengenai pemantauan dan peninjauan undang-undang.
14. Perubahan Pasal 96 mengatur mengenai partisipasi masyarakat termasuk penyandang disabilitas.
15. Penambahan Pasal 97A, Pasal 97B, Pasal 97C, dan Pasal 97D mengatur mengenai materi muatan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus pembentukan peraturan perundang-undangan berbasi elektronik, evaluasi regulasi, serta peraturan perundang-undangan di lingkungan pemerintah.
16. Perubahan Pasal 98 mengatur mengenai keikutsertaan analisis hukum selain perancang peraturan perundang-undangan.
17. Perubahan Pasal 99 mengatur mengenai keikutsertaan jabatan fungsional analis legislatif dan tenaga ahli dalam pembentukan undang-undang, perda provinsi, dan perda kabupaten/kota selain perancang peraturan perundang-undangan.
18. Perubahan penjelasan umum.
19. Perubahan Lampiran I Bab II huruf D mengenai naskah akademik, perubahan Lampiran II mengenai teknik perancangan peraturan perundang-undangan.