DPR: Penyelesaian Pagar Bambu di Laut Tangerang Diselesaikan Lewat Pansus
Penyelesaikan kasus pagar bambu yang terbentang di Pantai Utara Tangerang, Banten harus melalui pembentukan panita khusus (Pansus) di DPR. Pasalnya, melibatkan sejumlah kementerian yang menjadi mitra komisi-komisi di DPR.
“Untuk menjawab pertanyaan publik terkait semua skema yang ada di sekitar pagar laut, penerbitan sertifikat, PSN, itu terjawab tuntas agar tidak ada prasangka tak buruk agar terbuka lebar. Itu perlu dibentuk pansus,” kata Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/01/2025).
Pasalnya, kasus pagar bambu di Tangerang ini melibatkan berbagai lintas komisi yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan yang merupakan mitra Komisi IV DPR RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mitra Komisi II DPR hingga lembaga-lembaga lain yang terkait.
Oleh karena itu, pembentukan pansus adalah cara agar menjaga marwah DPR RI tetap kuat. Sebab pemerintah belum bisa mengungkapkan sosok dibalik pekerjaan besar dengan memasang pagar laut sepanjang 30 kilometer.
“Itu membuat masyarakat hilang kepercayaan kepada pemerintah kemudian itu harus dijawab dengan [pembentukan] pansus,” kata dia.
Ditambah lagi, permasalahan pagar laut di Tangerang, Banten yang nyatanya sudah memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) telah menjadi pembicaraan yang mengkhawatirkan secara nasional. Tak hanya itu, kasus SHGB di laut juga terjadi di beberapa daerah lainnya.
“Kalau ada pelanggaran hukum yang menyebabkan munculnya indikasi korupsi, kemudian penyalahgunaan jabatan, itu kan sangat merugikan masyarakat di saat kita mendukung program Pak Prabowo Subianto untuk mewujudkan Asta Cita,” beber dia.
Dia pun mendorong agar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjadikan permasalahan ini sebagai momentum untuk membersihkan institusinya, dan memberantas maraknya mafia tanah.
“Karena ini penghambat kita maju, baik izin, investasi. Itu tidak lepas dari pekerjaan mafia tanah,” katanya.