KPK Sita Bukti Baru, Jejak Uang Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari Terus Diburu

0
15
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi sektor batu bara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Terbaru, penyidik menelusuri aset-aset yang diduga terkait perkara serta menyita sejumlah barang bukti guna mengungkap aliran dana dalam kasus yang nilainya diduga mencapai jutaan dolar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan langkah tersebut dilakukan saat pemeriksaan terhadap dua saksi pada Senin (13/07/2026), yakni ALF yang menjabat sebagai Admin Supply Chain Management PT Putra Perkasa Abadi (PPA) dan RE, mantan Komisaris PT Pratama Andalan Persada (PAP) periode 2016–2018.

“Pemeriksaan terhadap saksi ALF difokuskan pada penelusuran aset-aset yang berkaitan dengan perkara. Sedangkan saksi RE diperiksa dalam rangka penyitaan barang bukti untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara yang melibatkan tersangka korporasi,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (14/07/2026).

Selain itu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap NF yang merupakan Kepala Departemen Legal PT Putra Perkasa Abadi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat Rita Widyasari sejak 2017. Saat itu, KPK menetapkan Rita bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.

Baca Juga :   Diperiksa KPK, Bos Maktour Curhat soal Pemangkasan Jatah Kuota Haji

Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam prosesnya, KPK menyita berbagai aset bernilai fantastis yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, mulai dari 91 kendaraan, puluhan jam tangan mewah, tanah seluas ribuan meter persegi, hingga sejumlah barang berharga lainnya.

Pada Februari 2025, KPK mengungkap fakta baru yang memperluas dimensi kasus. Rita diduga menerima aliran dana dari sektor pertambangan batu bara dengan skema pembayaran sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara yang diproduksi.

Perkembangan signifikan terjadi pada Februari 2026 ketika KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Leave a reply

Iconomics